Jumat, 14 Maret 2025

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor, Pelakunya Kepet Baru Sebulan Bebas dari Penjara

Ardi Yanuar - Senin, 20 Januari 2025 12:25 WIB
Polisi Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor, Pelakunya Kepet Baru Sebulan Bebas dari Penjara
Ist.
Tampang pelaku Kepet dan sepeda motor yang dicurinya.

Deli Serdang, MPOL - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Deli Serdang ditangkap polisi dibantu warga. Pelaku Dian Syahputra alias Kepet (28) warga Jalan Jamin Ginting, Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, lebam-lebam dibantai warga. Padahal, pelaku baru satu bulan yang lalu baru bebas dari penjara karena kasus serupa.

Baca Juga:

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Krisnat Indratno Napitupulu peristiwa itu awalnya terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.10 WIB. Korban Juliana (46) sedang berada di dalam rumahnya Jalan Bersiap, Dusun I Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu. Saat itu korban sempat memergoki pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4670 AFP milik korban yang terparkir di dalam rumah dengan stang terkunci.

Korban lalu berteriak sembari mengejar pelaku ke arah Jalan Bonjol dan diikuti anak korban dengan mengendarai sepeda motor, namun kehilangan jejak. Kemudian anak korban menghubungi temannya serta personil Polsek Pancurbatu dan disebarkan melalui media sosial. Bersama warga, polisi berpencar mengejar dan mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Sembahe.

Berselang kurang lebih satu jam, anak korban mendapat informasi dari temannya melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban melintas di Jalan Durin Tani, Desa Sembahe. Masyarakat di sana kemudian mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di sana sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku pun menjadi bulan-bulanan massa sampai wajahnya hampir tak berbentuk.

Nyawa pelaku terselamatkan setelah polisi yang mendapat informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi. Pelaku lalu diamankan dan diboyong ke Polsek Pancurbatu.

"Dari hasil interogasi pelaku melakukan pencurian seorang diri menggunakan kunci T. Motor korban rencananya mau dijual pelaku ke Desa Sei Mencirim seseorang berinisial AP yang dikenalnya pada saat sama-sama di penjara," kata Krisnat kepada awak media, Senin (20/1/2025) siang.

Krisnat mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor di Polsek Sunggal.

"Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman terkait kasus curanmor dan terakhir bebas sebulan yang lalu pada Kamis (19/12/2024)," ungkapnya.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan satu unit sepeda motor BK 4670 AFP (milik korban), sebuah buah kunci T, dua buah anak kunci T dan sebuah kunci pencongkel lock. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Kerahkan Pasukan Satgas Anti Tawuran ke Wilayah Tembung
Polrestabes Medan Ungkap 31 Kasus Narkoba di Bulan Ramadan, Ini Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba : 34 Kg Sabu, dan 18.219 Butir XTC Disita
Buka Puasa Bersama , Kapolrestabes Medan : Sinergitas Polri dengan Media Tetap Dibangun
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
komentar
beritaTerbaru