Taput, MPOL -Hingga kini, kasus penangkapan beberapa orang pelaku atas insiden kericuhan di Kecamatan Simangumban dan Desa Nahornop Kecamatan Pahae Jae tanggal 30 Oktober yang lalu masih dipertanyakan.
Baca Juga:
Penangkapan itu tindak lanjut atas laporan dari pihak tim 02 yang langsung ditangani oleh Polres Taput. Dan menangkap Rivai Simanjuntak, Rudi Zainal Sihombing, Desi Pane dan Jakson Sinaga.
Kronologi penangkapan Rivai Simanjuntak (RS) masih tanda tanya. Dimana RS pada kejadian itu tidak berada dilokasi. RS mengikuti acara penguburan orang tua temannya.
Setelah diperiksa, RS dinyatakan tidak bersalah, dan oleh Polres Taput kemudian menurunkan status RS menjadi saksi.
Kemudian, keluarga Desi Pane (DP) dan Jakson Sinaga (JS) menuntut keadilan kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak.
Bahwa tersangka DP dan JS salah tangkap dan terbukti tidak terlibat saat kericuhan atau ikut melakukan tindakan kekeraaan/pemukulan.
" Kami minta kepada pak Kapolres agar mengeluarkan orang tua saya JS yang terbukti tidak bersalah. Apa alasan Kapolres menangkap bapak saya. Dalam video atas insiden itu, bapak saya tidak ada melakukan pemukulan, hanya melindungi dan memeluk korban,"ucap Cindy Sinaga kepada wartawan, Selasa (12/11) di kantor Mapolres Taput.
Putri kedua JS itu meminta keadilan dari Kapolres agar orang tua tercintanya lepas dari belenggu yang membuat keluarganya terjerumus dalam kesengsaraan.
" Pak Kapolres dengar keluhan kami. Sudah seminggu kami merindukan kebebasan orang tua kami. Bapakku tidak bersalah pak Kapokres," pintanya berlinang air mata didampingi ibunda tercintanya Lesti Simanungkalit.
Bersamaan Mey Pane juga menuntut keadilan kepada Kapolres Taput karena kakaknya Desi Pane ditangkap yang tidak bersalah.
Didampingi abang dan kakaknya, Mey bersuara alasan apa desi kakaknya ditangkap. Keluarganya tidak terima desi dipenjara karena tidak ada bukti dia terlibat melakukan kekerasan bahkan pemukulan.
" Kami butuh keadilan pak Kapolres, dengar keluhan kami. Jangan tangkap yang tidak bersalah," ungkapnya dengan sedih.
Sementara Rivai Simanjuntak bersama istrinya Memori Tobing juga menuntut Polres Taput yang melakukan penangkapan terhadap dirinya.
" Saya ditangkap dari rumah, saya terkejut dan bingung. Saya tidak tau dengan alasan apa saya tiba-tiba ditangkap. Setelah saya dibawa ke kantor Polres Taput dan diperiksa, saya kemudian dilepas dan diturunkan status saya menjadi saksi. Padahal surat penangkapan saya sebagai tersangka ada, " tegssnya dengan kebingungan.
Pada saat itu, keluarga korban beserta anak-anaknya mendatangi Mapolres Taput untuk menjenguk orang tua dan keluarganya yang mendekam di penjara.
Mereka juga berharap bisa ketemu dengan Kapolres Taput. Tapi, pada kesempatan itu, Kapolres lagi keluar.
Melalui kuasa hukum Sultan Sihombing, SH dalam keterangnnya mengatakan, bahwa Kapolres Taput dalam menangani kasus ini tidak netral yang akhirnya merusak demokrasi di Tapanuli Utara.
Sultan menduga Polres Taput dan jajarannya terindikasi berpihak kepada salah satu paslon. Hal itu dikuatkan, karena setelah ada laporan dari tim 02 atas insiden itu langsung direspon dan dilakukan penangkapan.
Mirisnya, setalah tim 01 membuat laporan, seolah Polres lemah. Dan baru kemarin dilakukan penyelidikan atas laporan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang yang diduga terlibat yang dilaporkan langsung dipulangkan.
" Hasilnya kita gak tau. Para tersangka yang dilaporkan dipulangkan setelah diperiksa dan tidak ada penahanan, " cetusnya.
Sultan juga beranggapan dan mempertanyakan kasus Rivai Simanjuntak yang ditangkap yang dilepas dan diturunkan statusnya menjadi saksi.
" Kenapa bisa seperti itu. Rivai Simanjuntak ditangkap, dia gak ada dalam peristiwa itu. Alasan apa Kapolres menangkapnya, sungguh diluar dugaan,"ujarnya.
Dia juga mempertanyakan dengan Surat Penetapan penangkapan para tersangka yang menimbang setelah melakukakan pemeriksaan pada saksi-saksi dengan barang bukti dan perkara dilakukan tindak pencurian.
Dan ditetapakan menjadi tersangka dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) subs pasal 406 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari rabu tanggal 3O Oktober 2024 sekira pukul 23.58 Wib di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok depan Coffe Ta Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae.
" Atas alasan apa itu. Pencurian dengan pasal yang tidak berkisanambungan. Masa tersangka menjadi saksi. Sudah jelas surat penangkapan, tapi setelah diperiksa malah ditetapkakan menjadi saksi..Kok bisa diturunkan statusnya,"cetusnya.
Dia juga menyebut nama Kapolri, Kompolnas, Kapolda sumut dan Kapolres agar bertindak adil dan benar.
" Jangan karena ada intervensi, demokrasi jadi korban. Masyarakat juga jadi terpidana. Netral aja sudah cukup," katanya.
Semua butuh keadilan, masyarakat butuh itu. Jangan karena adanya intervensi semua masyarakat menjadi di ikat dengan kecurangan.
" Jaga hak demokrasi masyarakat pak kapolres. Yang seharusnya polisi pengayom, bahkan sebaliknya menjadi pecundang demokrasi. Kami takkan menyerah menyuarakan hak demokrasi. Jawab kami pak kapolres," derainya.
Menanggapi suara masyarakat yang terjolimi, Kapolres Taput melalui Kassubag Humas mengapresiasi tuntutan warga.
Semua yang kalian anggap salah tangkap tanpa prosedur Kapolres agar dibuat laporan. Kerja Polres Taput dalam menangani kasus ini sudah bekerja secara profesional dan proporsional.
" Di pengadilan lah nanti kita mengetahui siapa yang salah dan kenapa ditangkap. Nanti di persidangan biar disiapkan segala fakta-fakta untuk membuktikan kebenaran," ungkapnya.
Rivai Simanjuntak lanjut barinbing, sudah diturunkan statusnya jadi saksi. Nanti melalui proses hukum, bisa saja RS tidak ada pemanggilan lagi.
" Semua bisa menemui kapolres. Untuk saat ini, pak kapolres lagi ke luar,"tutupnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News