Kamis, 26 Desember 2024

Forkaper Sumut Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Bapenda Sumut Patut Diapresiasi

Redaksi - Kamis, 31 Oktober 2024 10:32 WIB
Forkaper Sumut Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oleh Bapenda Sumut Patut Diapresiasi
Ist
Hotman Sinaga
Medan, MPOL -Forum Komunikasi Pemuda Republik (Forkaper) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kebijakan yg dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tentang pemutihan pajak kenderaan yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober s/d 31 Desember2024, patut diapresiasi.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Drs. Hotman Sinaga selaku Ketua Forkaper Sumut kepada wartawan di Medan, baru-baru ini

Kata Hotman Sinaga, kebijakan yang dilakukan Bapenda Sumut guna mendukung pembangunan di Sumatera Utara.

Menurut sumber informasi yang didapatkan dari Kepala Bapenda Sumut, adapun pemutihan pajak kendaraan ini banyak mendapat keuntungan diantaranya: Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023 bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke ll, bebas pajak progresif,diskon pokok PKB, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi keadaan perekonomian saat ini sangat sulit.

Untuk itu Forkaper Sumut menghimbau masyarakat Sumut mari kita bersama sama agar membayar pajak kendaraan sebelum berakhir nya masa pemutihan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FORKAPER Sumut : Paslon HIRO Pantas Walikota dan Wakil Walikota Medan
Protes Minyak Campur Air, Massa Datangi SPBU 14.212.207 Jln Sangnawaluh Siantar
Berawal Dari Tabrakan Beruntun, Polda Sumut Tangkap Bandar Besar Narkoba
Tokoh Marga Sinaga Berikan Dukungan Kepada Kennauli Br Sinaga
H-1 PON XXI: Dishub Sumut Mobilisasi 4.000 Lebih Atlet, Ofisial, dan Panitia
Buruan Urus  dan Bayar PKB Anda, Kenderaan Rusak dan Laka Akan Dihapus
komentar
beritaTerbaru