Rabu, 05 Februari 2025

Kejari Belawan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Toga Pasaribu - Jumat, 23 Agustus 2024 08:06 WIB
Kejari Belawan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejari Belawan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Topas)
Belawan, MPOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada Ahmad Irfandi tersangka melanggar pasal 372 KUHP. Kamis pagi (22/8/2024) pukul 10:50 WIB, bertempat di Rumah Restoratif Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Belawan Samiaji Zakaria SH, MH, Kasie Pidum Yogi Fransis Taufik SH serta JPU.

Disebutkan, surat ketetapan itu tertuang dalam Nomor Prin 1603/1.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

"Identitas tersangka Ahmad Irfandi warga Kelurahan Nelayan Indah Blok C No. 23 Kecamatan Medan Belawan, " ucap Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasie Pidum Yogi.

Menjadi pertimbangan, ucap Kasie Pidum Belawan lebih lanjut, bahwa dalam upaya perdamaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana pasal penggelapan dan penipuan yang dikenakan pasal 372 atau kedua pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya serta pihak korban atas nama Indra Kurniaewan Nasition warga Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka telah melakukan perdamaian pada Kamis (8/8/2024).**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Sinergi dengan Kejari Belawan
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping
Kejari Belawan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan Gelar MoU
Kejari Belawan Gelar Pemusnahan  Barbuk, Perkara Narkoba Tetap Menonjol
komentar
beritaTerbaru