Minggu, 22 Desember 2024

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda P-APBD 2024

Porman Tobing - Selasa, 20 Agustus 2024 16:35 WIB
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda P-APBD 2024
Ist
Bupati Humbahas diwakili Asisten Bidang Prmerintahan, Jaulim Simanullang ketika menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda P-APBD 2024 kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol.
Humbahas, MPOL -Bupati Humbang Hasundutan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang sampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas , Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri anggota DPRD Humbahas, Kapolsek Doloksanggul AKP D. Pasaribu, Niko Nainggolan SH (Kejari Humbahas), Ketua DWP Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd dan eleman masyarakat lainnya.

Jaulim Manullang menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat termasuk keadaan luar biasa.

Mendasari hal tersebut, penyusunan program kegiatan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini diarahkan untuk pencapaian target kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam perubahan RKPD dan upaya pembangunan infrastruktur prioritas yang dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun serta sinkronisasi pergeseran anggaran yang diakomodir melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebesar Rp.1.044.846.285.278 dan pada Rancangan P-APBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.

Pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD 2024 sebesar Rp.1.019.790.069.081, pada Rancangan P-APBD menjadi Rp.1.016.005.383.507, berkurang sebesar Rp.3.784.685.574, atau turun sebesar 0,37%. Berkurangnya Anggaran Pendapatan Daerah disebabkan penyesuaian beberapa anggaran pada pos pendapatan diantaranya penyesuaian pagu alokasi dana transfer Pemerintah Pusat disebabkan penyesuaian Sisa Dana Transfer Tahun 2023 yang diperhitungkan ke Penyaluran Dana Transfer Tahun Anggaran 2024, dan penyesuaian Target Pendapatan BLUD pada pada pos belanja lain-lain PAD yang sah.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.044.846.285.278,- dan pada Rancangan P-APBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954,-, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.


Pembiayaan Netto yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.25.056.216.197,- pada Rancangan P-APBD menjadi Rp.45.027.168.447,-, bertambah sebesar Rp.25.679.230.406,- atau naik sebesar 79,70%.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru