Labuhanbatu, MPOL -Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Labuhanbatu menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 bersama media pers Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2/2024) siang di Rantauprapat tepatnya dirumah makan cindelaras.
Baca Juga:
Kegiatan yang mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama
Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu itu diikuti oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Labuhanbatu dari berbagai media seperti, media elektronik, media online dan media cetak.
Dalam pemaparannya, narasumber dari pihak
Bawaslu Labuhanbatu menjelaskan tahapan-tahapan cara membuat laporan resmi jika ada temuan pelanggaran yang terjadi pada saat menjelang pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.
Bernat mengatakan, warga yang mendapati berbagai kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemilu 2024, silahkan segera mungkin melapor ke
Bawaslu Labuhanbatu.
"Temuan pelanggaran Pemilu, memiliki batas waktu yakni dua hari. Lewat dari batas waktu yang ditentukan temuan tidak bisa diproses," paparnya.
Adapun tahapan laporan temuan tindak pidana pemilu yaitu, melakukan registrasi laporan temuan sebelum dua hari, mengetahui jelas pelaku pelanggaran, kronologi kejadian, alat bukti dan tempat terjadinya pelanggaran.
"Kami dari
Bawaslu saat ini lagi kesulitan seperti menangani adanya laporan terhadap oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang mana Peraturan Daerah (Perda) hingga sampai saat ini belum kami terima meski sudah berulang kali kami surati kepada Pemerintah Daerah (Pemda),"Sebut Bernat.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News