Rabu, 05 Februari 2025

Jelang Pemungutan Suara Ulang di Desa Janji, Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Porman Tobing - Selasa, 03 Desember 2024 11:55 WIB
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Desa Janji, Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi
Ketua Bawaslu Humbahas,Henri W Pasaribu saat rapat koordinasi untuk membahas persiapan PSU di TPS 1 Desa Janji.
Humbahas, MPOL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Senin (2/12) di Ruang Rapat KPU Humbahas.

Baca Juga:

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, didampingi anggota Bawaslu Eduard B. Sianturi serta Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Humbahas, saksi pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Janji Kecamatan Doloksanggul.

Ketua KPU Humbahas Mena Cibro,dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Rekomendasi ini mengacu pada temuan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS tersebut.

"Berdasarkan Berita Acara Nomor 4420/PL.02.9-BA/1216/2/2024, PSU di TPS 1 Desa Janji dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul Nomor: 0094/PM.00.00/K.SU-05.06//11/2024. Hal ini terjadi karena terdapat tiga orang yang memberikan suara pada 27 November 2024 tanpa memiliki KTP, C6 (formulir pemberitahuan), maupun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.

Menurut regulasi pemilu, hanya pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih pindahan, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik yang berhak memberikan suara. Pelanggaran ini menjadi alasan utama pelaksanaan PSU.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara mendalam, termasuk potensi pelanggaran kode etik atau unsur pidana.

"Proses pelaksanaan PSU ini telah kami tinjau, dan akan kami bahas lebih lanjut, termasuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Humbahas," ujar Henri.

Henri menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam PSU, termasuk penyelenggara, saksi, dan pemilih, diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar semua kebutuhan logistik dan teknis pelaksanaan dipersiapkan dengan matang demi kelancaran PSU.

Bawaslu Humbahas berharap pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Janji berjalan transparan dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1774. "Kami berharap seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya, mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak harus memastikan proses ini bebas dari pelanggaran," tegas Henri.

KPU Humbahas juga menjelaskan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk penyediaan logistik dan pengamanan, telah dirancang untuk mendukung keberhasilan PSU. Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan menyeluruh, PSU di Desa Janji diharapkan dapat mencerminkan proses demokrasi yang bersih dan adil.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Humbahas Ingatkan KPU dan Paslon terkait APK
Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN
Tingkatkan Sinergitas, Bawaslu Humbahas Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
komentar
beritaTerbaru