Rabu, 05 Februari 2025

Personel Polres Labusel Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Disita

Josmarlin Tambunan - Jumat, 10 Januari 2025 15:14 WIB
Personel Polres Labusel Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Disita
Personel Polres Labusel menderita luka tikam di punggung menjalani perawatan medis.(ist)
Labusel, MPOL: Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditikam pengedar narkoba ketikanakan dilakukan penangkapan. Anggota polisi itu harus opname di rumah sakit.

Baca Juga:

Korban menderita 2 luka tikam di bagian punggungnya.

"Seorang pengedar narkoba melakukan perlawanan ketika ditangkap. Tersangka menikam anggota menggunakan pisau," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono, Jumat (10/1/2025).


Tersangka pengedar sabu diamankan.(ist).


Saat ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel tersebut tengah menjalani perawatan medis.

Sedangkan tersangka SS alias R (38), warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk pengusutan lebih lanjut.

Dijelaskan Sujono, awalnya personel di lapangan menerima informasi tersangka RS sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel.


Barang bukti pisau dan sabu yang disita dari tersangka.(ist).


Atas informasi berharga tersebut pada Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy).

Ketika transaksi akan dilakukan, personel langsung mengamankan tersangka RS

"Namun, tersangka RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personel," terang Sujono.

Beruntung, meskipun terluka, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan RS. Personel lainnya sigap langsung membantu penangkapan tersangka.

Dari penggeledahan terhadap RS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, handphone (HP), 1 unit sepeda motor Vixion nomor polisi BK 6467 MAH, dan pisau warna hitam.

Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, dan akan diedarkan di kawasan Desa Asam Jawa. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.

"Selain tersangka narkoba, RS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri," pungkas Sujono.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edy Residivis Pengedar Narkoba di Marelan Kembali Gol
Polres Labusel Ringkus 3 Jaringan Pengedar Narkoba
Sempat Lapor ke Propam Bela Abangnya Ditangkap, Ternyata Nurhasanah Juga Pengedar Narkoba
Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu,  Satu Dari Tiga Pelaku Wanita
Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut  5 Kg Ganja Siap Edar
Dua Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Secanggang
komentar
beritaTerbaru