Rabu, 05 Februari 2025

Suami Pergoki Istri 'Berhubungan Badan' dengan Pria Idaman di Simalungun

Ronald Hutagalung - Selasa, 07 Januari 2025 12:33 WIB
Suami Pergoki Istri 'Berhubungan Badan' dengan Pria Idaman di Simalungun
Ist
Surat Tanda Terima Laporan Polisi kasus Perzinahan .
Simalungun, MPOL -AS (45) warga Huta III, Bukit Kataran Nagori/Desa Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun terpaksa mengadukan istrinya ke Polres Simalungun.

Baca Juga:
Pasalnya, istrinya berinisial LS (41) selingkuh dengan seorang pria idamannya WK, (41) warga yang sama di Huta III Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun melalui HS selaku pengadu, Selasa (07/01/2024), menyebutkan, perselingkuhan istrinya (LS) itu terjadi sekitar tanggal 23 Agustus 2024.

Semula, HS merasa curiga atas gerak-gerik kelakuan istrinya. Atas kecurigaan itu, HS pun berniat untuk mengetahui tingkah laku istri yang telah lama berumah tangga dan sudah dikarunia dua orang anak.

Singkat cerita, AS pun permisi kepada LS untuk bekerja merantau ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dengan hati yang gundah bercampur kecurigaan, AS pun memainkan skenario seolah-olah berangkat ke Palembang.

Namun, ianya mendekam dan bersembunyi di kampung tersebut selama 4 malam. Hal ini dilakukannya untuk memantau gerak gerik kelakuan istrinya yang selama ini dicurigai.

Saat itu, pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam, AS secara diam-diam mengintai dan mendatangi rumah milik 'WK' yang berada di Huta III Bukit Kataran Nagori buhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Setibanya di rumah WK, AS bersama warga mempergoki dan melihat istrinya LS sedang berduaan dengan WK dalam keadaan bugil melakukan hubungan suami istri di dalam kamar. Melihat itu, AS dan warga langsung menyerahkan kedua insan yang dirudung kasmaran itu kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Keesokan harinya kedua insan bukan pasangan suami istri tersebut di serahkan ke Polsek Bangun dan mengarahkannya ke Polres Simalungun.

Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Simalungun untuk melapor atas kasus perselingkuhan/perzinahan pada tanggal 24 Agustus 2024.

Sewaktu di Polres, terlapor meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dihadapan pihak polisi serta sepakat dan menunggu waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak hingga tanggal 15 Oktober 2024.

Namun terlapor tidak ada niat baiknya sehingga tanggal 15 Oktober 2024 itu pun korban langsung membuat pengaduan di Polres Simalungun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Simalungun, Ipda Richardo Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui handphone nya, membenarkan kasus tersebut.

Menurut Ipda Richardo, kasus ini telah dilaporkan oleh korban Andi Sofyan (AS) pada tanggal 15 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/302/X/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana perzinahan sesuai UU.No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 284.

Kemudian kasus perzinahan ini, akan segera kita proses serta ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan, pungkas mantan penyidik Reskrim Polres Simalungun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru