Rabu, 12 Maret 2025

Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Penjual Chip dan perangkat komputer diamankan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 31 Desember 2024 16:19 WIB
Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Penjual Chip dan perangkat komputer diamankan
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus judi online.(ist)
Medan, MPOL: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik ilegal perjudian online di salah satu warnet Jalan Pajak/Pasar Inpres Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Baca Juga:

Seorang penjual chip dan satu pemain berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti perangkat komputer.

"Kita terima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu warnet," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Selasa (31/12/2024).


Perangkat komputer yang disita polisi dalam pengungkapan judi online.(ist).


Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Warnet Riyis Net yang berada di Jalan Pasar Inpres Kota Pinang pada Jumat (20/12/2024) sore lalu.

Ketika itu, petugas mendapati seorang pria, ZN (30), warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang tengah membuka situs judi online jenis slot sceter Higgs Domino Island.

Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online tersebut dari tersangka ALS alias A (20), warga yang sama.

"Tersangka ZN mengaku untuk bermain judi jenis slot Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo akun dengan membeli chip kepada tersangka ALS seharga Rp 10.000," terang Arfin.

Sementara tersangka ALS mengakui, telah menjual saldo chip Higgs Domino Island kepada
pemain dengan harga 1B (1000 M) seharga Rp 65.000,-.

"Tersangka ALS telah mengaku menjual chip kepada tersangka ZN. Dia juga mengaku membeli saldo chip Higgs Domino Island dari pemain seharga Rp 55.000, dengan mengambil keuntungan Rp.10.000,-/B," ungkapnya.

Dari tersangka disita barang bukti 3 unit komputer berbagai merek, 3 CPU, 2 keyboard, 3 mouse dan uang tunai Rp 56.000,-.

Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Amankan Seorang Pengedar Narkoba & Sita 40,36 Gram Sabu
Polsek Bosar Maligas Ringkus Tiga Pelaku Narkoba
Polres Tanjung Balai Sikat Pengedar Narkoba
Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu
Polres Asahan Ungkap Berbagai Kasus
Satuan Narkoba Polres Binjai Bakar Gubuk Narkoba
komentar
beritaTerbaru