Rabu, 05 Februari 2025

Polres Batu Bara Ungkap Sindikat Narkoba Antar Propinsi, 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Bersama 3 Pelaku ditangkap

Josmarlin Tambunan - Jumat, 13 Desember 2024 10:56 WIB
Polres Batu Bara Ungkap Sindikat Narkoba Antar Propinsi, 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Bersama 3 Pelaku ditangkap
Tiga tersangka pengedar 2 kg sabu dan 15 ribu butir ekstasi diamankan di Mapolres Batu Bara.(ist)
Medan, MPOL:Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram (kg) sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:
Tiga orang tersangka ditangkap, yakni M (47), warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, TR (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang dan CW (42), warga Aceh Tamiang, Aceh.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.

"Pada tanggal 25 November 2024 malam, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan," kata Fery, Kamis (12/12/2024).

Ketika dilakukan pengintaian, sambung Fery, pihaknya melihat dua pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan turun dari bus, sehingga segera diamankan di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dari dalam tas yang dibawa dua pria tersebut ditemukan barang bukti 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

"Kedua tersangka mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," ungkap Fery.

Kepada penyidik, keduanya juga mengaku melakoni bisnis haram tersebut bersama temannya, CW. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu.

"Tersangka CW berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh," jelas Fery.

Guna proses penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 2 Kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, 2 tas ransel dan 2 unit handphone (HP) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplotan Pelaku yang Bobol Rumah-Gasak Isi Brankas Miliaran Rupiah di Komplek Cemara Hijau Dikabarkan Ditangkap
Dr. Redyanto Minta Polsek Patumbak Fokus-Segera Tangkap 2 Pelaku Begal yang Beraksi Dekat Markas
Peran 9 Pelaku Tawuran Antar Geng Motor yang Sebabkan 1 Tewas di Deli Serdang
Periode Januari 2025, Kolaborasi Polrestabes Medan-Pomdam I/BB Tangkap 76 Pelaku Narkoba dari 45 Kasus
Kata Kapolrestabes Medan Soal Istri Serka Holmes Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI
Istri Serka Holmes Otak Pelaku Pembunuhan Eks Prajurit TNI Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru