Minggu, 22 Desember 2024

Sat Narkoba Polres P.Siantar Tangkap Pemilik 9 Paket Sabu

Ronald Hutagalung - Jumat, 09 Agustus 2024 09:21 WIB
Sat Narkoba Polres P.Siantar Tangkap Pemilik 9 Paket Sabu
Ist
Tersangka Narkoba.
P.Siantar, MPOL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki diduga memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Matio Gang mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Kamis (08/08/ 2024) mengatakan, seorang laki laki yang ditangkap itu berinisial EJT (50) warga Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.


Diterangkannya, penangkapan tersangka, berawaln dari informasi masyarakat terkait adanya diduga peredaran narkoba di Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin, 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, team Sat Resnarkoba tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap lelaki yang diketahui berinisial, EJT.


Dari penggeledahan di TKP, petugas didampingi dan disaksikan oleh RT, personil menemukan uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000.dan dari dalam kamar diduga tersangaka personil menemukan 1 buah handpone merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1(satu) buah kotak kaca mata yg di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.


Tak hanya Itu dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas menemukan 1 buah kotak perhiasan yang di dalamnya berisi 8 paket sabu.


Kemudian, kata Kasat Narkoba, diduga tersangka EJT menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Mendengar keterangan tersangka, selanjutnya team membawa EJT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Terduga EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selama Oktober 2024, Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba 11 Tersangka
Tiga Tersangka Narkoba "Disikat" Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ciduk Tersangka Narkoba di Tangkahan Bosi
Polres Labuhanbatu & TNI AD Amankan 2 Tersangka Narkoba
Polsek Kuala Hulu Ringkus Pengedar Narkoba
Polsek Kualuh Hilir Ciduk Tersangka Narkoba,Sabu Senilai Rp 45 Juta Diamankan
komentar
beritaTerbaru