Belawan, MPOL - Satuan
Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Jumat (26/7/2024). Hasilnya, satu orang pengedar narkoba ditangkap di
Uni Kampung Belawan.
Baca Juga:
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Azizi (43), warga Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Kasat
Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH, Senin (29/7) kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Satnarkoba melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
"Hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet," ungkap Kasat
Narkoba.
Selama pemeriksaan awal, tersangka Azizi mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Azizi sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat
Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan untuk pengembangan kasus dan penangkapan jaringan yang terlibat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan
Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Pelabuhan
Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News