Rabu, 15 Januari 2025

Modus Tawarkan Madu, Pria Ini Rampas Kalung Wanita di Medan Johor Ditangkap Massa

Ardi Yanuar - Rabu, 17 Juli 2024 21:19 WIB
Modus Tawarkan Madu, Pria Ini Rampas Kalung Wanita di Medan Johor Ditangkap Massa
Ist.
Tampang penjual madu yang dimassa setelah merampas kalung emas milik seorang wanita.
Medan, MPOL -Seorang pria ditangkap dan dihajar massa hingga lebam-lebam setelah merampas kalung emas milik wanita. Peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid simpang Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14:00 WIB.

Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yakni Arianto Piliang (41) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Tersangka kita amankan setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana perampasan kalung emas milik korban Heri Nurhayana (36) warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Medan Johor," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Rabu (17/7/2024) malam.

Maruli menjelaskan awalnya tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BK 2010 NGE berpura-pura menawarkan satu botol madu kepada korban. Tersangka lalu mendekati korban dan menawarkan madu tersebut dengan harga Rp 120.000. Setelah jarak tersangka dan korban sudah dekat, tersangka langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.

Spontan korban pun berteriak 'maling' sembari mengejar tersangka. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang ikut mengejar tersangka hingga tersangka berhasil ditangkap dan dimassa.

"Saat bersamaan anggota sedang patroli di sekitar TKP lalu bersama warga mengamankan tersangka. Setelah itu tersangka diboyong ke Polsek Delitua disusul korban membuat laporan," terangnya.

Dari kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti sebuah kalung emas 22 karat dengan berat 2 gram milik korban, sepeda motor milik tersangka dan sebotol madu.

"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bantu Pembuatan Administrasi Dukcapil Remaja Korban Pencabulan di Delitua
Polisi Bantu Mediasi Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP
Tampang-Identitas 3 Pelaku Begal yang Ancam Korban Pakai Parang di Kanal Titi Kuning, 1 di Antaranya Spesialis Ditembak
Pelaku yang Begal Korban Pakai Parang di Kanal Titi Kuning Dikabarkan Ditangkap
Awalnya Mau Curi Motor, Penjambret Handphone di Medan Babak Belur Dimassa, Teman Pelaku Lolos
Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
komentar
beritaTerbaru