Jumat, 14 Maret 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ganja Dari Warung Tuak, BB 33,94 Gram Ganja Diamankan

Ronald Hutagalung - Kamis, 08 Februari 2024 15:26 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ganja Dari Warung Tuak, BB 33,94 Gram Ganja Diamankan
Ist
Pelaku pengedar ganja bersama barang bukti.
Simalungun, MPOL -Seorang pengedar ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun di warung tuak Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (6/02/ 2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:

Bersama Gamot Nagori (kepala desa) Pematang Simalungun Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, 6 februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar kita telah meringkus seorang laki-laki dengan inisial, S (52) oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa adanya seorang laki-laki yang mencurigakan aktivitasnya di malam sampai pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan "S" sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukt.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, (4) empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, "ucap AKP Irvan.

Diterangkannya, dalam interogasi awal yang di TKP, "S" mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan untuk dijualnya kembali. Dan, ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, "S" dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditegaskannya, kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,"ungkap Irvan.

Kemudian, Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pentingnya Kesehatan Mental Anak Ditengah Perkembangan Teknologi
Godfried Lubis Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Bermasalah Jl. Pahlawan Gang Rukun
MTsN 3 Medan Lolos Semifinal KoSSMI 2025, Satu-Satunya dari Pulau Sumatera
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut, Prioritaskan Kelancaran Mobilitas Mudik Lebaran 2025
Awal 2025, Federal Oil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Medan
Silaturahmi Rianto SH MH dengan Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Sonni Benny Simanjuntak, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru