Jakarta, MPOL - Anggota DPD RI perjuangkan Agenda utama DPD RI demikian Penrad Siagian mengatakan pada wartawam, Jumat (22/11) di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya setelah lama diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Dimana sebelumnya gencar mendesak agar RUU MHA menjadi prioritas, menyambut baik langkah ini.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Senator asal Sumatra Utara ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan target Prolegnas tersebut tercapai.
"Ini adalah cita-cita dan semangat yang sudah lama dinantikan masyarakat hukum adat. Saya mengajak semua pihak untuk berjuang mewujudkan ini menjadi kenyataan."
Selain RUU MHA, terdapat tiga RUU lain usulan DPD RI yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan.
Pentingnya mempercepat pengesahan RUU ini demi menghindari konflik agraria dan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat.
"Masyarakat adat punya peran besar dalam sejarah dan kebudayaan bangsa. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan alas hak yang seharusnya," tutur Penrad.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News