Minggu, 22 Desember 2024

Kuasa Hukum PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Tetap Sah, Empat Kasus Fitnah dan Pemalsuan Dilaporkan

Rini Sinik - Rabu, 14 Agustus 2024 20:56 WIB
Kuasa Hukum PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Tetap Sah, Empat Kasus Fitnah dan Pemalsuan Dilaporkan
Jakarta, MPOL - Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian. Laporan tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sesuai Pasal 27A UU ITE, dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB, serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 264 KUHP yang melibatkan ZS dan kawan-kawan.

Baca Juga:
"Kami juga, atas kuasa dari Sayid Iskandarsyah, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dua kali persidangan telah digelar, dan para tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir," ujar HMU Kurniadi kepada wartawan di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 14 Agustus.

HMU Kurniadi juga menanggapi polemik terkait pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran Program UKW. Mengenai dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000, HMU Kurniadi menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas PWI Pusat karena dinilai sebagai pembayaran insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku. "Dana yang disebut cashback itu sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp 1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?" ujarnya.

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan bahwa legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tetap sah. Hendry terpilih dalam Kongres XXV di Bandung, sesuai dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 pada 17 November 2023. Selain itu, pada rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024, perubahan Pengurus PWI Pusat ditetapkan dengan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

"Hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. SK Kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Plt Ketua Umum adalah palsu," tegas HMU Kurniadi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bendum PWI Ajak Wartawan Berpikir di Tengah Situasi Penuh Tipu Daya
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur dan Hukum
Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
12 Pengurus PWI Pusat Kompeten dan Raih Gelar GRCE 
Meningkatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Organisasi PWI Pusat Gelar Pelatihan GRCE
komentar
beritaTerbaru