Medan, MPOL:Warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil.
Baca Juga:
Kenderaan yang juga tidak bayar PKB (Pajak Kenderaan Bermotor) juga akan dibodongkan.
Demikian kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr.Drs.Aan Suhanan M.SI dan Pj Gubsu Dr Drs.A Fatoni M.SI usai membuka
Rapat
Anev Pelayanan Reg Ident dan Kesamsatan 2024, di salah satu hotel di Medan, Jumat (2/8/2024).
Rapat
Anev Pelayanan
Regident dan Kesamsatan Tahun 2024 itu dengan Thema, "Modernisasi pelayanan
Regident dan kesamsatan guna mewujudkan pelayanan publik yang Presisi dalam rangka terwujudnya
Indonesia Emas", yang dihadiri para Dirlantas dan para Kasubdit
Regident Polda dan
Samsat seluruh
Indonesia.
Acara dihadiri Pj Gubsu A Fatoni, Direktur
Regident Polri diwakili Kasubdit STNK Reg Ident Polri Kombes Prianto, Plh Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Horas Maurit Panjaitan, Dr Hendriwan Mei dan plh Kepala PT Jasa Raharja
"Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan termasuk
kenderaan yang tidak bayar pajak," jelas Irjen Pol Aan Suhanan.
Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun.
"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata jenderal bintang dua tersebut.
Karena itu, Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.
Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali. Ini berlaku setelah kesepakatan itu diundangkan.
"Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian," terangnya.
Disampaikannya, Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.
Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
"Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita," paparnya.
Sementara, Pj Gubsu Agus Fatoni menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara yang belum membayar pajak segera membayar pajaknya jangan sampai ada kejatuhan sanksi pemblokiran kendaraan bermotor.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang-wenang membayar pajak agar kendaraannya aman, Bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik," ujarnya.
Sementara itu diperoleh informasi, jumlah
kenderaan di Sumatera Utara sebanyak 7 juta unit, namun yang patuh membayar pajak kendaraan hanya sekitar 40 persen.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan