Jakarta, MPOL - Pimpinan
MPR RI temui mantan wapres Try Sutrisno laporkan kinerja
MPR RI yang dipimpin Ketua
MPR RI Bambang Soesatyo, didampingi Ahmad Basarah, dan Amir Uskara, Senin (20/5) di kediaman Try Sutrisno Jakarta.
Baca Juga:
Dalam pertemuannya melaporkan kinerja MPR periode 2019-2024 dengan berbagai capaian-capaian serta harapan Pak Tri dan sejumlah purnawirawan, para tokoh bangsa tentang membangun Indonesia ke depan." Beberapa penting terkait laporan mereka diantaranya, perkembangan pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau saat ini dikenal dengan Pokok-Pokok Besar Haluan Negara (PPHN). Serta terkait penerapan Undang-Undang yang belum tepat pasca reformasi, khususnya berkaitan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Dimana selama ini pelantikan hanya berdasarkan keputusan dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa adanya surat ketetapan atau keputusan MPR, untuk menguatkan pengangkatan capres dan cawapres. "Kami sudah sampaikan,
MPR RI akan menyempurnakan tata tertib di akhir masa jabatan sidang paripurna, pada September 2024."
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berharap agar MPR periode 2024-2029 dapat mengesahkan PPHN tersebut karena tidak mungkin rampung dalam sisa masa jabatan MPR periode saat ini. "Karena keterbatasan waktu tampaknya kita tidak bisa menyelesaikan tuntas pada periode ini, tapi kita akan sampaikan ke periode yang akan datang."
Hari ini kami sudah menyiapkan dalam bentuk draf yang nanti dibahas dan diambil keputusan oleh periode yang akan datang." Ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Opsi pertama adalah MPR melakukan amendemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, tutur Bamsoet.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News