Minggu, 22 Desember 2024

Pemko Medan Masih Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Rifki Warisan - Senin, 09 September 2024 21:29 WIB
Pemko Medan Masih Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu sore (7/9/24) di Jalan Sei Muara, Kel. Babura, Ke . Medan Baru, Kota Medan.
Medan, MPOL - Pemerintah Kota (Pemki) Medan masih tetap menjamin kesehatan warga Kota Medan. Sebab, program Universal Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, masih berlanjut di tahun 2024.

Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu sore (7/9/24) di Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dijelaskan Renville, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Wali Kota Medan telah meluncurkan program UHC-JKMB. Artinya, sejak saat itu seluruh warga Kota Medan dari berbagai strata kehidupan, sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP atau KK.

Dalam program UHC itu, sebut Renville, warga Kota Medan, baik yang belum memiliki BPJS kesehatan gratis, menunggak iuran maupun tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas hingga rumah sakit.

"Jadi, tidak usah khawatir bila kita sakit. Langsung saja berobat ke rumah sakit terdekat setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Dan rumah sakit wajib mendaftarkan pasien tersebut menjadi peserta KIS gratis pada BPJS melalui program UHC," kata Renville, yang kembali terpilih jadi anggota DPRD Medan periide 2024-2029.

Pasien dengan kondisi seperti itu, tambah Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, itu merupakan hak dan tidak serta merta dihapus dari kepesertaan.

"Jadi, jangan ada lagi rumah sakit mengintimidasi pasien, dengan mengatakan harus membayar umum, karena kartunya tidak aktif atau belum punya KIS ataupun belum bayar tunggakan. Kalaupun pasien itu tidak punya semuanya, bisa masuk program unregister dan itu dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan," ungkapnya.

Demikian juga soal uang jaminan, tegas Renville, tidak ada aturan tentang hal itu. "Jika ada pihak rumahsakit yang meminta uang jaminan kepada pasien-meski nanti dikembalikan, silahkan hubungi saya. Kita akan pertanyakan hal itu," tegasnya.

Sebab, imbuh Renville, pelayanan kesehatan merupakan hal yang mendasar dan urgent bagi masyarakat. Karena itu, stakeholder rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

"DPRD bersama Pemko Medan telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan dan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP," katanya.

Terkait program UHC, imbuh Renville, setiap warga yang ber-KTP Kota Medan sudah dapat dipakai di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia. Untuk itu ia minta pihak BPJS menginformasikan secara utuh program UHC tersebut dengan memberikan daftar/list rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider.

"Dengan adanya daftar/list itu, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana harus berobat menggunakan UHC saat berada di luar kota. Dan oknum rumah sakit-pun tidak lagi mengintimidasi pasien UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rrnville juga mengingatkan masyarakat pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu berimbas kepada perekonomian masyarakat. "Jadi, lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Pencegahan itu, sebut Renville, bisa dengan melakukan pola hidup sehat, olahraga, lingkungan bersih dan sanitasi yang baik. "Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Kemudian mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahrumsyah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Area dan Marelan
komentar
beritaTerbaru