Jumat, 14 Maret 2025

Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar Hasil Korupsi di Tahun 2024

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 28 Desember 2024 12:44 WIB
Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar Hasil  Korupsi di Tahun 2024
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memberikan keterangan saat refleksi akhir tahun 2024 di Mapoldasu, Jumat (27/12).(kos Tambunan)
Medan, MPOL:Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertema "Hadirkan Polri yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional" yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut pada Jumat (27/12/2024), Polda Sumatera Utara memaparkan berbagai capaian sepanjang tahun, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyitaan uang terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., meminta agar pertanyaan terkait data spesifik ini langsung ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setyawan.

Usai kegiatan, Kombes Andry membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 2.739.167.087. "Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Dirreskrimsus menjelaskan sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp 2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp 424 juta dari tersangka Ir. Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp 60 juta dan Rp 5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.

Kombes Andry menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas. "Setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara," tambahnya.

Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di sini. Kombes Andry menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pertamina, Korwil PMPHI Sumut: Harusnya Kejagung Periksa Ahok
Polda Sumut Sidik Dugaan Korupsi Bank Mandiri
Gandi: Kasus Korupsi Pertamina Cerita Bersambung, Tidak Akan Tuntas
BRI Laporkan  Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru
Sidang Korupsi Rp 65 Miliar di BNI Cabang Medan, Terdakwa Beberkan Tanggungjawab Atasan
2 Eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp 6,2 Miliar
komentar
beritaTerbaru