Rabu, 05 Februari 2025

Polres Tebing Tinggi Pastikan Tangani Kasus Pencurian Rel Kereta Api dengan Profesional

Josmarlin Tambunan - Jumat, 13 Desember 2024 10:00 WIB
Polres Tebing Tinggi Pastikan Tangani Kasus Pencurian Rel Kereta Api dengan Profesional
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Medan, MPOL: Polres Tebing Tinggi menegaskan bahwa kasus pencurian rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang melibatkan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, Christoph Munthe ditangani dengan profesional dan berdasarkan fakta-fakta hukum, Tuduhan yang menyebut adanya upaya perlindungan terhadap Christoph Munthe oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga tidak berdasar.

Baca Juga:
Polres Tebing Tinggi menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara prosedural sejak laporan diterima pada 26 September 2021. Proses penyelidikan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka berjalan sesuai aturan. Selain itu, delapan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usup, telah diproses hukum hingga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa tuduhan perlindungan terhadap Christoph Munthe tidak memiliki dasar. "Kasus ini telah ditangani secara profesional. Christoph Munthe sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, proses hukum sementara ditunda sesuai instruksi Kapolri terkait peserta pemilu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa 21 batang rel kereta api. Christoph Munthe diduga kuat sebagai otak dari pencurian tersebut, berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana operasional.

Pada 11 Desember 2024, Tim Biro Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan langsung di Polres Tebing Tinggi untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar. Sejumlah pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasat Intelkam AKP Suparmen, dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Polres Tebing Tinggi telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran kode etik.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara transparan. "Polri tidak akan mentolerir pelaku kejahatan, apalagi melindungi pihak-pihak tertentu. Kami harap masyarakat tidak termakan berita yang belum terverifikasi," ungkapnya.

Kasus ini bermula pada September 2021 ketika delapan tersangka mencuri rel kereta api di wilayah Tebing Tinggi. Berdasarkan penyelidikan, Christoph Munthe diduga menjadi dalang pencurian tersebut. Meskipun proses hukumnya tertunda karena statusnya sebagai peserta pemilu, Polres Tebing Tinggi memastikan penyidikan akan dilanjutkan hingga selesai.

Polres Tebing Tinggi berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu perkembangan kasus. "Institusi kepolisian juga membuka ruang komunikasi untuk memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini," ujarnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
9 Pelaku Penyerangan Toko Sembako Ditangkap-7 di Antaranya Mahasiswa UHN, Motifnya Terkuak
Cucu Tega Rampas Cincin Nenek Sendiri Diamankan Polre Batu Bara
Polda Sumut Buron 4 Pemilik Narkoba 117 Kg
Kapolrestabes Sebut 2 Pelaku yang Ditangkap Berbeda dengan Komplotan yang Begal Ibu-ibu Dekat Polsek Patumbak
Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban
Identitas-Peran Pelaku Begal yang Ditangkap Usai Beraksi Siang Hari di Jalan Denai, 6 DPO
komentar
beritaTerbaru