Rabu, 05 Februari 2025

Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT

Josmarlin Tambunan - Senin, 12 Agustus 2024 20:04 WIB
Satu Pekan Ditahan, Polrestabes Medan Lepaskan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terkait OTT
Medan, MPOL: Setelah sempat ditahan beberapa hari dalam kasus dugaan pemerasan hingga dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), empat oknum ketua organisasi kemahasiswaan di Medan akhirnya dilepas Polrestabes Medan.

Baca Juga:
Ke empat ketua organisasi kemahasiswaan berinisial AS, DR, AS, IP sudah sempat berstatus tersangka.

Dilepaskannya ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

"ya, kan sudah dikeluarkan," ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan usai membuka acara Pojok Pilkada Damai 2024 di Hotel Santika Medan, Senin (12/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, alasan ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu dibebaskan karena tidak ada yang keberatan.

"Yah tidak ada yang keberatan kan," tandasnya.

Diketahui, ke empat ketua organisasi kemahasiswaan itu terkena OTT oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada Minggu (4/8) disalah satu kafe di bilangan Jalan Jamin Ginting P.Bulan Medan. Mereka diduga "menerima" uang dari seorang staf ahli di kantor pemerintahan Kota Medan.

Dari para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 40 juta.(jos).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Humas Polrestabes Medan Bagi-bagi Paket Makanan kepada Masyarakat
Cemarkan nama baik, Akun Instagram dvdbowie Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Mutasi Polri Januari 2025, Inilah Daftar Kasat, Kabag Hingga Kapolsek Jajaran Polrestabes Medan yang Baru
Libatkan 35 Vendor Ternama, JW Marriott Hotel Medan Kembali Gelar Wedding Expo 2025
Keamanan Lalu Lintas di Medan: Tantangan dan Solusi
Perayaan Malam Tahun Baru di Medan Dipusatkan di Lapangan Benteng, Polisi Siapkan 13 Titik Area Parkir
komentar
beritaTerbaru