Minggu, 22 Desember 2024

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

Josmarlin Tambunan - Kamis, 08 Agustus 2024 23:02 WIB
Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling
Kedua tersangka.(ist)
Medan, MPOL: Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

"Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," katanya, Kamis (8/8).

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

"Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tinjau Kesiapan Pospam Terpadu Nataru, Kapoldasu: Diprediksi 30 Ribu Warga Masuk Sumut Melalui Bandara KNIA
Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Sarang Narkoba: Tangkap Puluhan Pelaku dan Bakar Barak
Pelaku Pembunuhan Pelajar Mayat Dalam Goni  di Sergai Ditembak
Polda Sumut Ungkap 43 Kasus Judi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI
Malam-malam Irwasda Poldasu Pimpin Apel KRYD : Saya Harapkan Medan Kondusif
Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
komentar
beritaTerbaru