Medan, MPOL: Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo melaporkan
mantan politikus PKB atas dugaan
fitnah dan pencemaran nama baik ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (8/8).
Baca Juga:
Laporan itu dibuat Ketua DPC PKB Karo Sastroy Bangun S.sos didampingi Sekretaris DPC PKB Karo Sofian Effendi, dengan bukti pengaduan Nomor: LP/B/266/VIII/2024/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
"Hari ini kita melaporkan Lukman Edy karena sudah menyebarkan
fitnah serta pencemaran nama baik terhadap pimpinan serta seluruh kader PKB se Indonesia," ujar Sastroy Bangun.
Ia mengungkapkan, para kader PKB merasa tersinggung dan sakit hati atas
fitnahan tak berdasar yang dilontarkan Lukman Edy terhadap PKB melalui sebuah tulisan yang dipublikasi melalui media.
"Pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa dalam usia 26 tahun, PKB telah kehilangan semangat perjuangan, mengalami sentralisasi kepemimpinan, serta menjauh dari nilai-nilai yang diwariskan oleh Gus Dur dan menjauhi warga Nahdliyin, jelas-jelas adalah
fitnah dan pencemaran nama baik pada pimpinan dan kader PKB," ungkapnya.
Sastroy menegaskan, tuduhan Lukman Edy jelas tidak berdasar karena terbukti pada Pileg 2024 perolehan suara PKB mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk di Kabupaten pada Pileg 2024 berhasil mendapatkan dua kursi di DPRD Karo.
"Sebelumnya DPC PKB Karo tidak pernah mendapat kursi di DPRD, namun pada Pileg 2024, kita berhasil membawa dua kader terbaik menduduki kursi DPRD. Artinya, ini bukti bahwa PKB di bahwa kepemimpinan Gus Muhaimin (Cak Imin) dekat dengan masyarakat sehingga mendapat kepercayaan," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Sastroy Bangun berharap Polres Tanah Karo segera menindaklanjuti laporan dugaan
fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami seluruh kader PKB tersebut.
"Pernyataan yang disampaikan Lukman Edy sangat menyakitkan kader PKB. Oleh karena itu polisi harus segera menindaklanjutinya. Laporan dugaan tindak pidana ini dibuat secara serentak se Indonesia," pungkasnya. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan