Minggu, 08 September 2024

Polda Sumut Terapkan Hukuman Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba, 22 Pengedar Dituntut Mati - Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Josmarlin Tambunan - Selasa, 26 Maret 2024 09:48 WIB
Polda Sumut Terapkan Hukuman Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba,  22 Pengedar Dituntut Mati - Sita Barang Bukti 1.3 Ton
Polda Sumut Terapkan Hukuman Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba, 22 Pengedar Dituntut Mati - Sita Barang Bukti 1.3 Ton
Medan, MPOL: Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.

Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
Zahir Ditangkap, Pendukung akan 'Bergerak' ke Polda Sumut
Tingkatkan Pelayanan, PTP Nonpetikemas Teluk Bayur Terapkan PTOS-M Sejak 2023
Polres Batu Bara Ungkapkan Kasus Narkotika Dua Pekan Terakhir
Polda Sumut PON XXI Hi Tech..! Pengamanan  Setiap Venue Didukung CCTV Bertekhnologi Tinggi
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Jalinsum
komentar
beritaTerbaru