Jumat, 27 Desember 2024

Investor LN Menanam Modal di IKN Bisa Mendapatkan Golden Visa Dengan Syarat Jauh Lebih Mudah

Neti Herawati - Jumat, 02 Februari 2024 11:39 WIB
Investor LN Menanam Modal di IKN Bisa Mendapatkan Golden Visa Dengan Syarat Jauh Lebih Mudah
Ist
Ilustrasi.
P.Siantar, MPOL-Investor Luar Negeri (LN) yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

Baca Juga:

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," Demikian dituturkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Silm juga menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain, paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun
perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, disebutkan Silmy adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,"tutup Silmy.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Total Piutang Sektor IKNB Sumut Capai 23,22 Triliun, Tumbuh 7,59 persen yoy
Tokoh Masyarakat M Arif Tanjung Bagi Ratusan Paket Nasi & Takjil ke Korban Banjir Medan
Polrestabes Medan Kembalikan Belasan Sepeda Motor Curian Kepada Pemiliknya
Wujud Nyata Pelestarian Lingkungan, Satgas TMMD ke-122 Tanam Pohon
Lestarikan Lingkungan, Wadan Pusterad & Kasdam I/BB Tanam Pohon Di Lokasi TMMD ke-122
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Panca Taufik Tempuh Jalur Hukum
komentar
beritaTerbaru