Rabu, 05 Februari 2025

OJK Dinilai Lakukan Langkah Baik Selama Transisi Pengawasan Kripto

Marini Rizka - Minggu, 08 Desember 2024 13:40 WIB
OJK Dinilai Lakukan Langkah Baik Selama Transisi Pengawasan Kripto
Chief Operating Office (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi (kiri). (Rin)

Jakarta, MPOL - Chief Operating Office (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama transisi pengaturan dan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sudah cukup baik.

Baca Juga:

Seperti diketahui, pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

"Apa yang dilakukan OJK selama transisi ini juga sudah cukup baik, karena kita dari dua bulan yang lalu itu sudah dipanggil untuk diskusi," ujarnya di Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa topik yang dibahas. Dua di antaranya ialah perihal corporateaccount dan listing token.

Untuk topik yang disebutkan pertama, dia menyampaikan bahwa saat ini posisi corporate account tidak diizinkan. Namun, dia menilai corporate account dapat menyumbang perputaran yang lebih besar.

Berdasarkan alasan tersebut, Upbit Indonesia sebagai penyedia layanan menginginkan corporate account diperbolehkan.

"Itu didengar dan dipertimbangkan (oleh OJK). Jadi, sejauh ini arahnya adalah kemungkinan besar nanti corporate account akan diizinkan," ucap Resna.

Terkait listing token, kini proses melakukan hal tersebut masih tergolong lama, sekitar tiga bulan. Upbit Indonesia mengharapkan proses listing token ke depan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Terbitkan Sanksi 661 Pinjol dan Cabut 4 Izin Usaha 
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI Terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK
OJK Umumkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
OJK Siapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
komentar
beritaTerbaru