Jumat, 27 Desember 2024

Sinergi OJK Sumut & Satgas PASTI: Bersama Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal

Marini Rizka - Kamis, 29 Agustus 2024 16:55 WIB
Sinergi OJK Sumut & Satgas PASTI: Bersama Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Sumatera Utara (Satgas PASTI) di Medan, 29 Agustus 2024. (Rin)
Medan, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Sumatera Utara (Satgas PASTI) di Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi anggota Satgas PASTI dalam mengatasi dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:
Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota Satgas PASTI yang berasal dari perwakilan Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Satgas Pasti Daerah Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien yang menekankan pentingnya upaya bersama dalam menghadapi ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI yang dahulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan anggota terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, melalui Satgas PASTI, berbagai tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi," ujar Khoirul Muttaqien dalam sambutannya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti Peran Satgas PASTI dalam Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal serta Proses Perizinan Perusahaan Pergadaian. Selain itu, terdapat sesi diskusi antara peserta dan narasumber yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha pergadaian yang ada di Sumatera Utara dengan tujuan agar pelaku usaha pergadaian di Sumatera Utara dapat memproses perizinan usaha pergadaiannya kepada OJK.

OJK Provinsi Sumatera Utara berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas Satgas PASTI, tetapi juga memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang kian berkembang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Satgas PASTIdapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta memastikan stabilitas sektor keuangan di Sumatera Utara.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Terima 1.360 Pengaduan Masyarakat di Tahun 2024
Total Piutang Sektor IKNB Sumut Capai 23,22 Triliun, Tumbuh 7,59 persen yoy
Kredit Produktif Sumut Capai Rp193,27 Triliun, Tumbuh 7,66 persen yoy
OJK: Perdagangan Saham Capai Rp11,43 Triliun, Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir
Otoritas Jasa Keuangan Terus Berperan Penting dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Sumut 
OJK Provinsi Sumatera Utara Gelar Diskusi Terarah Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumut Bersama Media
komentar
beritaTerbaru