Pancur Batu, MPOL.com: Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Pol. M. Yusuf Dabutar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka, seorang diantaranya wanita ditangkap dari kawasan Jalan Damar Perumnas Simalingkar, Kec. pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (27/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari kedua tersangka disita 4 paket klip plastik diduga sabu-sabu, 1 klip ganja kering,1 bungkus plastik klip kosong, uang kontan hasil penjualan sebanyak Rp 40.000, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah sekop (sendok sabu-sabu).
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka masing-masing, JMG(30) warga Jalan Pembangunan Gg. Becek, Kec. Pancur Batu, dan Ch(32) warga Jalan Sagu III, Kec. Pancur Batu berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Senin (20/4) sore, salah seorang tersangka atas nama JMG baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Pancur Batu terkait kasus pencurian, setelah mendapat asimilasi dari Menkum HAM Yasona Laoly. Malam itu, petugas Reskrim Polsek Pancur Batu mendapat informasi dari masyarakat kalau di kawasan Jalan Damar Perumnas Simalingkar kerap dilakukan transaksi Narkoba.
Begitu dapat laporan yang berharga itu, petugas yang berpakaian preman ini pun melakukan undercover buy (penyamaran). Saat petugas menyerahkan uang berpura-pura membeli sabu tersebut, uang diterima oleh JM.
Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, keluar dari dalam rumah seorang perempuan berinisial Ch dengan memberikan 1 paket sabu-sabu.
Begitu dapat barang yang dipesan, petugas langsung memeriksa plastik hitam dari tangan Ch. Dan ternyata, plastik hitam te sebut berisi 3 paket sabu, 1 paket ganja kering, 1 bungkus plastik klip kosong, sekop, uang kontan sebanyak Rp. 40.000. Seketika itu juga, petugas meringkus kedua tersangka, lalu bersama barang bukti keduanya diboyong ke mako.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH dan Panit Reskrim Ipda Pol M. Yusuf Dabutar ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena melakukan peredaran narkoba.
“Salah seorang tersangka berinisial JMG diketahui baru beberapa hari bebas dari Lapas Kelas II A Pancur Batu terkait kasus pencurian, setelah mendapat asimilasi dari Manteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly,” ujar AKP Dedy. (TG)