Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/ Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung
Tanjungmorawa, MPOL Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu
Nusantara