Dialog Interaktif Halo Polisi, Kombes Raja : Pemberi Laporan Bohong di Call Center 110 Diancam Pidana

Rabu, 14 Juli 2021 | 22:57 WIB

Medan,MPOL: Kombes Raja Sinambela mengatakan, pemberi informasi bohong melalui layanan Call Center 110 bisa diancam pidana.

Hal itu dikatakan Kombes Raja Sinambela sebagai narasumber pada acara dialog interaktif Hallo Polisi dalam siaran di Pro 1 channel 94,3 FM RRI Medan, Rabu (14/7) pukul 15.00-16.00 wib yang dipandu presenter Zidane. Dialog interaktif itu rutin dilakukan setiap hari Rabu.

Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Komunikasi (TIK) Polda Sumut itu mengatakan, masih banyak di masyarakat Sumatera Utara ini yang pikirannya belum dewasa, belum bisa membedakan baik buruknya sebuah tindakan. Hal itu dilihat dengan banyaknya terjadi di panggilan darurat Layanan Polisi 110.

“Banyak penelpon melaporkan adanya tindakan kriminal fiktif, dan seharusnya mereka itu menyadari bahwa Layanan Polisi 110 ini bertujuan untuk sesegera mungkin pihak kepolisian melayani kepentingan/pengaduan masyarakat agar cepat dan tanggap mengambil tindakan, dalam sebuah laporan adanya perbuatan kejahatan di wilayah Sumatra Utara ini,” katanya.

Dalam acara dialog interaktif dengan topik “sosialisasi layanan polisi 110 itu, Kombes Raja Sinambela SH didampingi dari Humas Polda Sumut Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Jamaluludin dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu.

Dialog interaktif Halo Polisi ini mendapat perhatian dari para pemirsa dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan tentang :

1. Apa itu layanan polisi 110
2. Apa saja yang dapat ditanyakan pada saat menelepon layanan polisi 110.
3. Apakah sudah ada layanan polisi 110 di daerah sumatera utara?
4. Apabila ada penelepon yang iseng apakah lokasi penelepon dapat di lihat.

Kombes Raja Sinambela dengan semangat dan lugas menjawab pertanyaan para pemirsa. Pada intinya, perwira melati tiga dipundaknya itu menekankan agar jangan bermain-main dengan Layanan Polisi 110, pergunakanlah dengan benar, karena bagi pelaku yang main-main dengan memberikan laporan fiktif atau laporan bohong bisa dikenakan sanksi Pidana.

“Harapan saya agar layanan 110 ini dipergunakan dengan benar, agar pihak kepolisian siap dan tanggap melayani laporan/pengaduan masyarakat, baik itu adanya tindakan kriminal,” ucap narasumber.

Dia mengatakan, 80 persen pengguna layanan 110 tidak efektif, jadi kepada masyarakat supaya bijak menggunakan layanan 110 agar efektif dalam menggunakan layanan ini untuk melaporkan tindak kejahatan melalui 110.

“Yang melihat dan mengalami kejahatan bisa menghubungi call center 110, polisi akan segera menindaklanjuti dengan turun kelokasi. Layanan ini sebagai media untuk mempermudah masyarakat dalam memberi informasi adanya tindak kriminal,” pungkasnya.

Dialog interaktif yang berlangsung satu jam berjalanan aman, tertib dan lancar dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat.***