Tebing Tinggi, MPOL : Pemko Tebingtinggi menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, Rabu (17/5/2023), di ruang Aula BSSN Depok, Jawa Barat.
Adapun maksud kerjasama ini, BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing Pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pj. Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengungkapkan, bahwa pada era yang serba digital saat ini, autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
“Tentunya hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kota Tebingtinggi termasuk dari 16 instansi Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN,” ungkap Dimiyathi.
Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo menyampaikan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian menurut Susilo Wibowo, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.
“Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Lanjut Susilo Wibowo, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokument jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak, dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik, ujar Susilo Wibowo.
Melalui penandatanganan ini kata Susilo Wibowo, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, 16 Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutup Sestama BSSN Susilo Wibowo
Diketahui, Pada acara ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemko Tebingtinggi dengan BSSN dalam hal Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, untuk Aplikasi LEMANK BPKSDM dan Aplikasi SRIKANDI Dinas Perpustakaan dan Arsip. **