DTKS Acuan Masyarakat Indonesia Penerima Bansos

Kamis, 8 Desember 2022 | 21:30 WIB

Taput: MPOL: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat miskin di indonesia untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dimanfaatkan orang-orang yang tidak paham regulasi untuk memprovokasi masyarakat.

” Penerima Bansos bagi masyarakat indonesia secara umum harus berdasarkan DTKS, mulai tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Syaratnya berdasarkan DTKS,” ujar Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak kepada medanposonline.com, Kamis (8/12/2022) dikantornya.

Regulasi terkait hal tersebut tertuang pada
Undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Permensos No 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS.

Dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2020 dan Nomor : 460-1750 Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Bahal menjelaskan, DTKS adalah data Induk yang berisi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan menjadi Dasar Acuan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Kesejahteraan Sosial.

Serta tujuan dari DTKS itu adalah agar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilaksanakan secara Terarah, Terpadu dan berkelanjutan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Sementara bantuan yang diberikan bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS yang ada di Kemesos RI yakni, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), KPM Bantuan Sosial Pangan (BPNT).

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Penerima Bantuan Bencana Sosial dan Alam, Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Penerima Program Bidik Misi.

Lalu tahapan untuk terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial melalui pengusulan DTKS dengan Musyawarah Desa, Verifikasi Data oleh Dinas Sosial di Kabupaten/Kota.

Kedua, melalui Validasi Data oleh Dinsos Kabupaten/Kota. Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinsos Provinsi.

Verifikasi dan Validasi data oleh Kemensos dan terakhir melalui Penerbitan SK DTKS oleh Kemensos.

Adanya polemik di masyarakat tentang yang layak menerima Bantuan Sosial (Bansos) tapi tidak menerima Bansos dari Pemerintah, Bahal menyarankan agar masyarakat tersebut proaktif.

” Kepada masyarakat yang belum terdaftar di DTKS tetapi layak untuk menerima bantuan agar proaktif mengikuti dan menghadiri atau melaporkan kepada pemerintah Desa, BPD atau perwakilan kelompok saat pelaksanaan Musdes dalam rangka pengajuan DTKS,” pintanya.***