Pria di Kota Tanjung Balai di Ciduk Polsek Datuk Bandar, Kasus Memalukan

Selasa, 19 September 2023 | 09:44 WIB

Tanjungbalai, MPOL: Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil mengamankan seorang tersangka  RC (27) warga Desa Rawang Kempas Kec.Batang Asam Kab.Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi / Jln.Anwar Idris Kel.Gading Kec.Datuk Bandar, pelaku pencurian dengan Pemberatan, pada Jumat (15/09/23) sekira pukul 13.30 Wib.

RC dilaporkan korban JDS (56) warga Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, akibat tersangka mencuri satu buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur dan uang persembahan milik gereja.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekaman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, korban mengetahui kalau barang-barang didalam rumahnya hilang setelah bangun dari tidur pada Jumat (11/8) sekira pukul 03.00 wib.

 

Saat terbangun, korban terkejut melihat pintu dapur rumahnya  telah terbuka. Penasaran apa yang terjadi, korban memeriksa barang-barang didalam rumah dan ternyata  1  buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur yang talinya terbuat dari emas yang terletak didalam laci plastik  telah hilang.

 

Selain itu, uang persembahan milik gereja dan uang milik korban berjumlah Rp. 2.500.000, yang berada didalam dompet yang terletak diruang tengah rumah pelapor juga telah di ambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya (Lidik).

 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000, lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar membuat pengaduan,” ujar AKP Rekman Sinaga.

 

Berdasarkan Laporan polisi itu, sambung Kapolsek,  tim melakukan cek tkp dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Akhirnya diketahui bahwa pelaku nya adalah RC, yang diketahui berada di seputaran Dusun Aek Nauli Desa Padang Mahondang Kec.Pulau Rakyat Kab.Asahan. Kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

 

Saat diinterogasi, sebut Kapolsek lagi, tersangka mengaku mencuri barang-barang milik korban. Dia masuk ke rumah setelah merusak pintu belakang kemudian  menuju  ruangan tengah dan mengambil 1 buah kalung berlian Tura padi mata 42 mainan anggur yang talinya terbuat dari emas yang terletak didalam laci plastik serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, yang berada didalam dompet.

 

“Tersangka dijerat Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek.