Kapolres Paparkan  Hukum Terhadap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Jumat, 27 Januari 2023 | 19:10 WIB

Tanjungbalai MPOL:Bertempat di Aula Thamrin Munthe Pemko Tanjungbalai Jln. Jend. Sudirman, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM berikan Penerangan Hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Kamis (26 /01)pukul 10.00 Wib.

Dalam giat tersebut dihadiri Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM.  Plt. Sekda Pemko Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung S.Sos,MI.Kom.Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Susanto, SE.  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Drs. Walman Riadi P. Girsang, M.AP.  Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, SH.  Kanit Idik III Satreskrim IPTU Rinaldi Ramadhan SH, MH. Para staf ahli Pemko Tanjungbalai. Para Kaban Pemko Tanjungbalai. Para Kadis Pemko Tanjungbalai. Plt. Kasat Pol PP, Pahala Zulfikar S.STP, M.Si. Para Kabag Pemko Tanjungbalai dan Para Camat Pemko Tanjungbalai.

DalamPaparannya Kapolres Tanjungbalai menyampaikan penjelasan beberapa poin dan uraian diantaranya sebagai berikut:

Penyimpangan Yang Sering Ditemukan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Sebagai
Modus Operandi Yang Mengakibatkan
Perilaku Tersebut Menjadi Perbuatan
Melawan Hukum Yang Dikategorikan Dalam Tindak Pidana Korupsi:

TAHAP PERENCANAAN
1. Penggelembungan Biaya
2. Rencana Pengadaan diarahkan untuk kepentingan tertentu.
3. Dibuat Sistem Paket Untuk mempermudah KKN.
4. Rencana yang tidak Realistis

TAHAP PEMBENTUKAN
1. Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.
2. Panitia tidak jujur
3. Panitia memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu
4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu

TAHAP PRA-KUALIFIKASI
1. Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat
2. Dokumen mitra kerja tidak didukung dengan data yang valid/benar

*TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER
1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu
2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu
3. Dokumen lelang Non-Standar
4. Dokumen lelang tidak lengkap

TAHAP PENGUMUMAN TENDER
1. Pengumuman lelang yang semu atau palsu
2. Materi pengumuman yang membingungkan
3. Jangka waktu pengumuman terlalu singkat
4. Pengumuman lelang tidak lengkap

TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN
1. Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama
2. Waktu pendistribusian informasi dibatasi sangat singkat
3. Penyebarluasan dokumen cacat

TAHAP PENENTUAN HPS
1. Gambaran nilai hps ditutup-tutupi
2. Penggelembungan (markup)
3. Harga dasar yang tidak standar (dalam kkn)
4. Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan

TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)
1. r-bid meeting yang terbatas gejala yang dijumpai pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja/kelompok yang akan dimenangkan yang memperoleh informasi lengkap.
2. Informasi dan deskripsi terbatas
3. Ketiadaan partisipasi masyarakat
4. Penjelasan yang kontroversial.

TAHAP PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN.
1. Relokasi penyerahan dokumen penawaran
2. Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat
3. Penyerahan dokumen yang semu/fiktif
4. Ketidaklengkapan dokumen penawaran
5. Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu

TAHAP EVALUASI PENAWARAN.
1. Kriteria evaluasi cacat
2. Penggantian dokumen
3. Pemilihan tempat evaluasi tersembunyi
gejala yang dijumpai
4. Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi
gejala yang dijumpai

TAHAP PENGUMUMAN CALON PEMENANG
1. Pengumuman disebarkan sangat terbatas
2. Pengumuman tidak mengindahkan aspek-aspek tertentu yang dipersyaratkan
3. Tanggal/waktu pengumuman ditunda
4. Pengumuman tidak sesuai dengan kaidah pengumuman.

TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG
1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi
2. Substansi sanggahan tidak ditanggapi
3. Sanggahan pro-forma untuk menghindari tuduhan tender diatur
4. Panitia kurang independen dan akuntabel.

TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG
1. Surat penunjukan tidak lengkap
2. Surat penunjukan sengaja ditunda penerbitannya.
3. Surat penunjukan diterbit