Samosir,MPOL:Satuan narkoba Polres Samosir amankan dua orang pemuda dari lokasi yang berbeda inisial RLS (23) penduduk Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo dan ER (19) penduduk Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, konferensi pers, Rabu ( 31/5/2023) dalam keterangannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dibeberapa lokasi di wilayah hukum polres Samosir.
Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, S H, M H, menjelaskan pada Kamis 18 Mei 2023 tim Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang laki laki yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis ganja di Desa Tomok Parsaoran.
“Kemudian tim Sat narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, melihat ciri ciri pelaku langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan tiga buah plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,”
Hasil yang didapati dari kantong celana jeans berwarna coklat yang dipakai, kemudian menanyakan dari mana narkotika jenis ganja didapatkan dari saudara RLS, “Sat narkoba gerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap RLS dari samping penginapan R yang berada di Desa Tomok Parsaoran. Simanindo,”
“Arif Suhadi menjelaskan dari tersangka ditemukan 3 buah plastik putih didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian 5,5 gram, 3,74 gram, dan 4,02 gram dan 1 buah hand phone merek Oppo warna hitam,”
Pasal ditersangkakan kepada pelaku pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dikirim ke JPU, Kata Kasat Narkoba Arif Suhadi.**