Medan, MPOL : Komplotan pelaku kejahatan beraksi dengan memeras oknum ASN berinisial MSH (37) warga Desa Harang Julu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Ia menjadi korban pemerasan dan dijebak oleh sejumlah orang dengan modus menawarkan korban untuk dipijat.
Merasa menjadi korban tindak pidana, lalu korban membuat laporan ke Polres Palas. Alhasil, empat pelakunya berhasil ditangkap polisi.
Keempat pelaku yakni Abdul Hasim Nasution (23), Muhammad Jogi Martua Pasaribu (24), Muhammad Doni Anggara Pasaribu (22) dan Andi Marito Martua Pane (19)
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Palas, Senin (10/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berjanji untuk bertemu dengan salah satu pelaku yang sudah dikenal korban, Doni Pasaribu untuk berjumpa dan mengobrol.
Ketika korban sampai di lokasi, lalu korban memarkirkan mobilnya di simpang rumah tersebut. Setelah itu, pelaku Doni Pasaribu menjemput pelaku menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah yang sedang kosong, mereka pun duduk dan mengobrol
“Tak lama kemudian, si pelaku Doni Pasaribu ini mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan ingin memijat korban. Tawaran itu pun diterima oleh korban. Disuruh buka baju, cuma tinggal dalaman saja,” kata Hitler kepada Medan Pos, Senin (24/7/2023) siang.
Berselang beberapa waktu, tiga pelaku lainnya pun tiba-tiba datang ke rumah tersebut. Saat itu, mereka mengaku adalah ketua pemuda setempat langsung menuduh korban telah berzina dan memakai narkoba. Mereka juga mengancam akan melaporkan korban ke kepala lingkungan dan polres setempat.
Bahkan, ketiga pelaku itu mengancam akan membunuh dan membakar korban hingga menyebarkan video yang sudah mereka rekam sejak tiba di rumah tersebut. Korban lantas takut, trauma dan memohon kepada para pelaku untuk berdamai.
Setelah itu, para pelaku mengambil handphone korban dan mengecek m-banking. Saat itu, para pelaku melihat saldo korban lebih dari Rp 100 juta.
“Mereka pun meminta korban untuk mentransfer uang sebanyak Rp 60 juta ke salah satu rekening. Karena takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku. Setelah itu, korban diantar ke mobilnya oleh para pelaku,” jelasnya.
“Memang modus ini sudah diskenariokan empat pelaku,” tambahnya.
Kata Hitler, polisi dibantu masyarakat berhasil menangkap pelaku di Padang Luar Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bukti transfer uang Rp. 60 juta serta dua unit sepeda motor KLX dan Yamaha MX King tanpa plat nomor yang dibeli dari hasil tindak kejahatan,” pungkasnya. *