Medan, MPOL; Rosnani Siregar (68) warga Jalan Cempaka, Gang Haji Bahtiar, Kelurahan Tj Gusta, Kecamatan Medan Helvetia minta Polrestabes Medan menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan jual beli-tanah.
Hingga kini kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes terigister dengan Nomor: DPO/12/II/2023/Reskrim dan Nomor : DPO/13/II/2023/Reskrim.
Keduanya masing-masing bernama Aja Masyita (65) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Elvira (58) warga Jalan Kiwi VII, Kelurahan Kenangan, Percut Seituan.
“Saya minta kepada Polrestabes Medan agar segera menangkap kedua pelaku. Kami dapat informasi kedua pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” ujar Rosnani kepada awak media, Kamis (25/5/23) sore.
Kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah ini bermula pada awal 2021, ketika korban ditawari tanah oleh kakak kandungnya di seputaran Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Selanjutnya korban dipertemukan dengan kedua pelaku.
Setelah itu, mereka bersepakat bahwa tanah seluas 20 Hektare dijual kepada korban senilai Rp 25 miliar.
Dengan perjanjian, tanah tersebut bisa dicicil selama 5 tahun.
Namun ditahap awal, kedua pelaku minta uang muka (panjar) senilai Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT).
Lantas, korban mulai mencicil dan memberikan uang Rp 825 juta kepada kedua pelaku dengan perjanjian di atas kwitansi.
“Selain uang Rp 825 juta, pelaku juga sering meminta uang mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta dengan alasan biaya operasional dan itu tidak ada bukti serah terima,” terang korban.
Jadi kalau ditotal-total kata korban sudah hampir Rp 1 miliar kerugian.
Singkat cerita, PBT yang dijanjikan kedua pelaku tidak kunjung selesai.
Bahkan, diketahui tanah yang mau dijual pelaku kepada korban masih berstatus milik Pemko Medan.
Hal itu diketahui setelah korban mencari informasi ke pihak kelurahan.
Akibatnya, Korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes sesuai bukti laporan polisi Nomor: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes tertanggal 6 Agustus 2021.
“Hampir dua tahun, baru kedua pelaku ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujarnya.
Oleh karenanya lanjut korban, pihakny minta keadilan kepada penegak hukum khususnya Polrestabes Medan agar kedua DPO ini segera ditangkap dan dapat mengembalikan kerugian yang saya alami,” ungkap korban meminta.(*)