Medan, MPOL; Unjukrasa massa gabungan dari lima federasi serikat pekerja Sumut di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, mendapat pengawalan dari personel Polrestabes Medan, Rabu (15/3/2023).
Massa yang berjumlah sekitar 250 orang itu dipimpin Ahmad Rivai dan Supranoto. Massa menuntut beberapa hal dari anggota dewan.
Tuntutan mereka yakni, menolak adanya pemotongan pajak progresif oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.
Kemudian menolak. Program pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan di umur 58 tahun.
Tidak hanya itu, massa juga menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, segera revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau kembali ke UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam pengamanan unras tersebut hadir beberapa PJU Polrestabes Medan yakni Kasat Samapta/Kapam Objek Kompol Pardamean Hutahaean, Kanit Samapta Polsek Medan Baru/Padal Iptu Carles Antoni, Danton 1 Polwan AKP Neneng Armayanti, Danton 2 Polwan Iptu Lisna D Flora Tampubolon, Danton Dalmas Lanjut AKP Assen Samosir.
Kemudian Kapam Tup Ipda Regi Putra Manda, Katim Media Ipda Beri Anggara Awal, Danton 1 Dalmas Awal Aiptu Pahala Lubis, Danton 2 Dalmas Awal Aiptu Rudi SP. Silalahi.
Sebelum pengamanan unjukrasa, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis memimpin apel personel.
Muis menyampaikan pengamanan yang dilakukan secara humanis dan tidak terpancing emosi.
Pantauan di lokasi, saat unjukrasa, salah seorang anggota DPRD Sumut dari Komisi B Fraksi Partai Nasdem, Berkat Kurniawan Laoly menemui massa. Usai menyampaikan orasinya, massa pun membubarkan diri dengan tertib. (*)