Medan, MPOL : Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, sangat mengapresiasi personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan yang sudah mengungkap dan menangkap kurir maupun bandar sabu. Ia pun berjanji akan memberikan reward kepada sejumlah anak buahnya itu.
Diketahui, kurun hampir dua bulan, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan telah mengungkap lebih dari 109,5 kilogram sabu dengan menahan 5 tersangkanya yang terdiri dari bandar dan kurir sabu. Pengungkapan itu dilakukan mulai 12 Maret s/d 6 Mei 2023.
“Anggota yang berprestasi selalu kita usulkan dan diberi reward,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada Medan Pos, Senin (15/5/2023).
Kapolrestabes Medan yang dikenal murah senyum dan selalu tertawa saat diwawancarai awak media ini menyebut ada tahapan-tahapan pengusulan sebelum akhirnya para personil yang berprestasi diberikan penghargaan.
“(Nanti) ada tahapannya diusulkan dari Sat Narkoba, diproses verifikasi di SDM sesuai tahapan. (Reward) diberi piagam penghargaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon HR Sitepu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 41.567 gram sabu di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023) sore.
Peredaran sabu itu berhasil digagalkan polisi dengan mengungkap 3 kasus. Adapun rincian singkatnya polisi meringkus seorang wanita berinisial RA (30) di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (17/5/2023). Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Kemudian, polisi menggagalkan peredaran sabu dengan membekuk seorang kurir di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Dedi tersangka Herman (40) warga Jalan Limau Manis, Gang Palem Desa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, polisi mengamankan barang bukti 32 kilogram sabu.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua bandar sabu bernama Dudit (30) dan Mahesa (19). Dari keduanya, polisi menyita 7 kilogram sabu di Jalan Paya Bakung, Sunggal, Sabtu (6/5/2023).
Penangkapan terhadap tersangka Dudit berawal saat petugas melakukan undercover buy. Dari tersangka, awalnya petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu. Lalu dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Paya Bakung dan petugas menemukan lagi 5 kilogram sabu bersama tersangka Mahesa.
Sebelumya, anggota AKBP Jhon HR Sitepu itu telah menggagalkan peredaran 68 kilogram sabu di dekat pos perlintasan rel kereta api, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumut, Minggu (12/3/2023) lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
Polisi meringkus dua kurir sabu, Doni Permana (25) dan Dino (21). Keduanya merupakan saudara sepupu warga Jalan Tuanku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari pengembangan kasus-kasus yang sudah kita ungkap sebelumnya,” kata Kombes Valentino di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023). *