Alamak ! 5 Bulan Dilaporkan ke Poldasu, Diduga Pelaku Perusakan Tembok Belum Ditangkap

Jumat, 17 Maret 2023 | 21:52 WIB

Medan, MPOL; Meski sudah lima bulan dilaporkan ke Poldasu, namun Ane cs diduga pelaku perusak pagar tembok PT STTC Belawan I Medan Belawan belum ditangkap dan masih berkeliaran.

Ane cs dilaporkan Benny Manullang (58) warga Dusun VII Kelapa II Jalan Pusaka Pasar XI Gg. Canggih, Kel. Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara ke Poldasu karena tembok yang dikerjakannya bersama pekerja dirusak Ane cs.

Menurut Benny Manullang, pengrusakan pagar tembok yang sudah dilaporkan ke Poldasu debgan bernomor STTLP/B/1843/X/2022/SPKT/Polda Sumut terjadi Minggu (16/10/2022) lalu.

Saat itu Benny dan pekerja lainnya membangun pagar tembok perusahaan.

Namun sorenya, Ane cs mendatangi mereka dan meminta supaya pekerjaan dihentikan.

“Mereka tiba-tiba datang, tanpa sebab langsung merusak pagar tembok yang kami bangun. Bahkan mereka mengancam kami agar pekerjaan dihentukan,” ujar Benny Manullang kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Benny dan pekerja lainnya mencoba menghalangi perbuatan Ane cs.

Namun bukannya berhenti, Ane Cs semakin brutal dan arogan. Takut terjadi hal tidak diinginkan, maka Benny dan pekerja lainnya mundur.

Tak terima perbuatan Ane cs. Maka Benny langsung membuat pengaduan ke Poldasu.

Namun hingga saat ini pengaduannya belum ada titik terang. “Kami berharap Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Panca Putra Simanjutak segera menangani laporan pengaduan kami,” harap Benny.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui WA terkait laporan pengaduan tersebut belum memberikan menjawab. (*)