Simalungun, MPOL : Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sempat mengaku menjadi korban begal.
Pelaku Safrin Dwiva (23) dengan liciknya bercerita dengan keluarga dan kerabatnya bahwa ia telah dibegal dengan kondisi tangan terluka.
“Saat membunuh korban, tangan sebelah kiri pelaku itu terluka. Pengakuannya pada saat menyerang korban secara membabi buta (pisau) mengenai tangan yang bersangkutan,” kata Ronald Sipayung kepada Medan Pos, Jumat (28/4/2023) siang.
Selanjutnya, pelaku mengambil handphone korban dan menyimpannya di saku celana. Setelah itu pelaku sempat pergi ke rumah sakit untuk mengobati tangannya yang terluka. Nah, diduga saat di perjalanan handphone yang dicuri pelaku terjatuh dan didapati oleh seorang pemulung.
Hasil keterangan yang diperoleh dari pemulung tersebut bahwa handphone itu memang ditemukan di tengah jalan karena setiap harinya pemulung tersebut kerap melintas di jalan mencari barang-barang rongsokan.
“Setelah membunuh kedua korban, pelaku bercerita kepada keluarga dan temannya bahwa dia (pelaku) korban begal sembari memperlihatkan tangannya yang terluka untuk mengelabui perbuatannya. Termasuk informasi dari keluarga dan saksi,” ungkap Ronald.
Tak percaya begitu saja, polisi kemudian melakukan konfrontir dan pengecekan langsung ke TKP, barulah pelaku mengakui perbuatannya.
“Di situlah kemudian pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Alibinya mengaku dibegal hanya untuk mengaburkan apa yang telah ia lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, jasad seorang bidan Leni Herawati Bibela Hutapea (44) dan anak lelakinya, Antonius Ferdinand Lumban Gaol (12) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kedua korban mengalami luka tusuk di bagian leher.
Penemuan mayat tersebut baru diketahui warga empat hari setelah kejadian, tepatnya, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Jasad kedua korban sudah membusuk dan dipenuhi belatung.
Beranjak dari kasus tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Medan. Pelaku ditangkap di kawasan Medan Johor tanpa perlawanan, Kamis (27/4/2023) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah pisau bergagang kayu, sebuah flashdisk berisi rekaman cctv dan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah milik pelaku yang digunakan untuk membeli pisau. *