Terancam 15 Kali Lebaran di Penjara, Ini Peran Dua Pembunuh Hendra Ginting di Langkat

Senin, 29 Mei 2023 | 16:39 WIB

Langkat, MPOL : Polisi mengungkap peran dua pembacok Hendra Ginting hingga tewas di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni
Dendi Akpir Bintara alias Tarkul (34) dan Dedek Ramadani alias Gundul (18) warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Langkat. Keduanya ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda.

“Pelaku Dendi Akpir Bintara alias Tarkul perannya membacok di bagian kepala korban dan punggung kiri korban sebanyak satu kali,” ungkap Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran di Mapolres Langkat, Senin (29/5/2023) sore.

“Sementara pelaku Dedek Ramadani alias Gundul perannya mengejar korban hingga jatuh ke parit dan mengancam korban dengan menghunuskan pisau ke perut korban,” sambungnya.

Terhadap kedua pelaku, sambung Hendri, polisi menjerat Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sebelumnya, seorang pria bernama Hendra Ginting (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, tewas bersimbah darah setelah dikeroyok dan dibacok sejumlah pria dari ormas serikat pekerja.

Aksi penganiayaan berujung maut itu terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, mulanya Polsek Salapian menerima laporan dari keluarga korban bahwa korban dibacok preman dari ormas serikat pekerja. Kepada polisi, keluarga korban menceritakan apa yang diketahuinya hingga korban dianiaya hingga tewas.

Saat itu, keluarga korban yang sedang bekerja di parkiran pabrik kelapa sawit PT LNK Tanjung Keliling, Salapian, menerima telfon dari seorang warga bahwa keponakannya (korban) dibacok kawanan pelaku. Kemudian pelapor bertanya ‘siapa yang membacok? Jangan main-mainlah’.

Warga tersebut mengatakan bahwa memang benar korban sudah dibacok pelaku berserta komplotannya. Lalu, keluarga korban bergegas mendatangi lokasi dan tidak menemukan korban, melainkan hanya melihat ceceran darah korban yang berserakan di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menginterogasi kedua pelaku. (Foto: Ardi Yanuar).

Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada warga di sana di mana keberadaan Hendra Ginting. Lalu dijawab bahwa korban sudah dibawa ke Puskesmas Tanjung Langkat. Pelapor kemudian bergerak ke puskesmas yang dimaksud, namun lagi-lagi korban tidak menemukan keberadaan korban. Ternyata korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Delia, Langkat. Sekira pukul 21.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari keponakannya yang lain bahwa korban sudah meninggal dunia. Guna kepentingan autopsi, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Medan.

“Korban mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri serta luka robek perut sebelah kanan 3 cm,” kata Luis Beltran kepada Medan Pos, Sabtu (20/5/2023) sore.

Petugas yang menerima laporan tersebut, sambung Luis, lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil, satu jam setelah dilaporkan, salah seorang pelaku bernama Dendi Akpir Bintara alias Tarkul (34) berhasil ditangkap ketika bersembunyi di rumah temannya di Kota Binjai. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan di antaranya sebuah baju warna hitam yang sudah berlumuran darah dan sebilah parang bergagang kayu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk satu lagi pelaku yang turut serta melakukan pembacokan terhadap korban Hendra Ginting. Pelaku yakni Dedek Ramadani alias Gundul (18) warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Langkat.

Petugas melihat pelaku saat sedang duduk-duduk di sebuah gubuk di tengah perladangan kelapa sawit Dusun IV, Gang Gembira, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil melakukan pengejaran dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan pelaku di pinggangnya.

“Awal mula permasalahan ini muncul karena pelaku ribut-ribut masalah wilayah kerja. Mereka ini dari serikat pekerja yang berbeda. Akan tetapi sudah dimediasi di Polsek Salapian, namun tidak menemukan titik temu. Kemudian siang harinya mereka ribut lagi dan terjadilah penganiayaan hingga korban tewas dibacok,” sebutnya. *