Langkat.MPOL- Sat Narkoba Polres Langkat menyaru sebagai pembeli (Under Cover Buy) berhasil meringkus penyalah gunaan Narkotika jenis daun Ganja seberat 2 Kg di lapangan Sepak bola pasar 1(simpang Puskesmas ) Kelurahan Securai Utara Kecamantan Babalan Kabupaten Langkat Minggu (10/9/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH
Menerangkan Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja HN Lak Laki (36 tahun) Swasta Jalan Aktif Darus Kecamatan Gebang telah telah diamankan di Polres Langkat
Bermula Kanit I Sat Narkoba Ipda Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba
Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I Ipda Yaser Parinduri SH dan Personil untuk under Cover dengan menyaru sebagai pembeli daun ganja tersebut
Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personil dan pelaku bertemu di TKP dan Pelaku datang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sepeda motornya dan kemudian personil melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2 kg
Selanjutnya Personil mengamankan Pelaku HN dan menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1 buah HP Android merek Vivo berwarna biru
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi Nangro Aceh Darussalam.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Sat Narkoba Polres Langkat, untuk memproses perkaranya tutup AKBP Faisal.(wandi)