Langkat .MPOL- Pada bulan Maret 2023 yang lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang dikomandoi Kapolres AKBP. Faisal Simatupang telah menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional, dan menyita barang bukti seberat 20 Kilogram (Kg) sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Dan pada bulan ini kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Sumatera Utara mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata rakitan jenis FN.
Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus didampingi Kasat Narkoba
AKP Hardianto, Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing, Kasi Humas AKP S Yudianto, saat pres realese di lapangan Bahara Daksa, Senin, (29/5)/2023) menjelaskan tersangka MH alias Popo diamankan di sekitar Jalan Lintas Medan–Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
” Tersangka MH alias Popo (38) warga Jalan Kartini Dusun III Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, diamankan di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura,” ujar Waka Polres.
Dari tangan tersangka, sambung Waka, disita barang bukti dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 99,02 gram dan sepeda motor BK-3386 PAZ.
Selanjutnya tim opsal Satres Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan tersangka MH alias Popo yang mengatakan jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya KS.
Selanjutnya pelaku KS (31) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat diamankan disekitar Jalan Simpang Kolam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
” Dari tangan pelaku KS, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 80,6 gram, timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN beserta empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, dan tas sandang.
Berdasarkan pengakuan pelaku KS, sabu dan senpi rakitan tersebut adalah miliknya, sabu dibeli dari warga Aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitan juga dibelinya dari seseorang dari Aceh yakni RR dengan harga Rp11 juta.
Sebelumnya tim opsnal juga berhasil mengamankan Joni alias R alias Alung
(45) warga Jalan Hangtuah Lingkungan IV Desa Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (19/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Dimana tersangka diamankan di Jalan Hangtuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti dua bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu berat 163,4 gram, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gram, dua belas bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gram dengan total berat 174,38 gram, dua unit timbangan elektrik dan handphone.(wandi).