Medan, MPOL : Sat Resnarkoba Polres Langkat mulai menunjukkan taringnya dalam pengungkapan jaringan narkoba. Dalam tempo tak sampai satu bulan, mulai dari 3 Oktober – 26 Oktober 2023, petugas menggulung 6 tersangka jaringan narkoba. Dengan tipe Polres sekelas daerah, petugas mengamankan barang bukti yang bisa dibilang cukup fantastis.
Kapolres Langkat, AKBP Rahmat Faisal Husein Simatupang mengatakan pengungkapan dimulai pada Selasa, 3 Oktober 2023. Malam itu, petugas menangkap 3 pria yang kedapatan membawa sabu. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing Syahrizal alias Izal (23) Khairul alias Oleng (49). Keduanya merupakan warga Dusun Alur Bugis, Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sementara seorang tersangka lagi Mat Lana alias Lana (50) warga Dusun Pata Petah, Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Ketiga tersangka kita amankan di Dusun Lalng, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, dengan barang bukti 1 bungkus plastik teh China warna hijau yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 1.000 gram,” kata Faisal didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada Medan Pos, Senin (6/11/2023).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari US untuk diantar ke Tanjung Pura kepada seorang laki-laki berinisial RN.
Selanjutnya, pada Selasa, 24 Oktober sekira pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan laju satu unit mobil Avanza warna hitam BL 1837 KY di Jalan Lintas Besitang – Banda Aceh, Dusun I Desa Halaban Kecamatan Besitang, Langkat. Dari dalam mobil tersebut, petugas menciduk 2 tersangka M. Khaidir (21) warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan M. Ammar Farid (20) warga Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Dari kedua tersangka kita temukan barang bukti 4 bungkus plastik Refind Chinese Tea merk Qing Shan berisi sabu, 2 bungkus plastik dibalut lakban kuning berisi sabu. Jadi total sabu yang diamankan seberat 5.051,92 gram,” sebutnya.
Menurut pengakuan dari pelaku, sambung eks Kapolres Pelabuhan Belawan ini, barang haram itu didapat tersangka dari RZ untuk diantar ke Palembang dengan upah Rp. 25 juta pe rkilogramnya.
Kemudian, Kamis, 26 Oktober sekira pukul 14.00 WIB, petugas meringkus tersangka Zulpan Jaya (51) warga Blok M, Kelurahan Pekan Tanjung, Kecamatan Salapian, Langkat. Tersangka ditangkap di Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti 1,3 kilogram ganja.
“Hasil interogasi, tersangka memperoleh ganja dari seorang pria inisial RZ dengan cara dibeli tersangka seharga Rp 1,5 juta,” terangnya.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan kurang lebih 6 kg,” tambahnya.
Ahli Forensik Ungkap Kematian M. Ziko
Setelah memaparkan pengungkapan narkoba, Polres Langkat bersama ahli forensik memberikan penjelasan terkait penyebab kematian almarhum M. Ziko.
Mulanya, M. Ziko dikejar petugas yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba, Iptu Amrizal Hasibuan di Jalan Udang, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Ziko lari dan melompat ke sungai. Beberapa saat kemudian, Ziko ditemukan meninggal karena hanyut mengambang di sungai Desa Paluh Nipah, Kecamatan Tanjung Pura.
Menurut keterangan saksi ahli forensik yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari tubuh korban (autopsi) mengatakan korban meninggal karena tenggelam.
“Kita sudah menyimpulkan bahwa kematian M. Ziko akibat aspeksia (mati lemas) dan tenggelam (drowning),” kata dr. Surjit Singh, DFM, Sp.F (K).
Sebelumnya, Polres Langkat menyebut M. Ziko merupakan residivis kasus sabu tahun 2017 divonis 1,5 tahun dan tahun 2020 divonis 5,3 tahun. *