Polres Langkat Sergap Mobil Box Angkut 5 Ton Pupuk Ilegal

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:19 WIB

Langkat, MPOL : Satreskrim Polres Langkat menyergap satu unit mobil box Gran Max BK 8117 LP mengangkut pupuk kimia Magnesium Plus ilegal tanpa izin bermerek dan izin edar. Dari dalam mobil tersebut petugas mengamankan 30 karung pupuk berikut dua tersangkanya, sopir dan kernet.

Kedua tersangka yang diamankan petugas yakni, M. Rizki Ramadhan (20) dan Agus Supriadi (26), warga Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan penindakan itu dilakukan di jalan lintas Medan-Aceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

“Pengungkapan ini berawal saat petugas Unit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil Gran Max melintas dari arah Tanjungpura mengarah ke Medan membawa pupuk kimia ilegal,” kata Luis Beltran kepada Medan Pos, Selasa (14/3/2023) malam.

30 karung berisi pupuk ilegal dengan berat 5 ton diamankan dari mobil box. (Foto: Ist).

Selanjutnya, sambung Luis, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, dengan gerak cepat petugas lalu menghadang mobil box yang dilaporkan itu.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan 30 karung pupuk ilegal dengan berat total 5 ton,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, sambung mantan Kanit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan ini, polisi menjerat Pasal 130 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun. *