Izin yang dimiliki CV. BDJ hanya izin eksploitasi darat, namun kini melakukan pertambangan di sungai Bekail. Padahal, sesuai undang-undang, izin eksploitasi tidak diperbolehkan melakukan produksi sebelum ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Kendati sudah lama beroperasi menggaruk kekayaan alam diluar WIUP, namun Polres Langkat tetap membiarkannya, walau sudah dilaporkan warga.
Pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian Langkat menimbulkan kecurigaan. “Ada apa dengan Polres Langkat yang membiarkan usaha pertambangan diduga ilegal milik Ajin. Apakah Ajin ‘menyetor’ sehingga usaha illegalnya tidak pernah tersentuh hukum?,” kata sejumlah warga sekitar yang tidak bersedia disebut identitasnya, Kamis (16/3).
Kata warga lagi, bukan hanya Polres Langkat yang melakukan pembiaran namun juga pihak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, yang menangani soal pertambangan.
“Usaha besar seperti itu, yang memiliki penghasilan cukup besar, tidak mungkin tidak diketahui polisi. Kita berharap pak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra harus turun tangan, karena presiden Joko Widodo pada Rapim TNI- Polri di Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023 lalu telah memerintahkan untuk menertibkan pertambangan liar atau yang tidak memiliki izin lengkap,” kata mereka lagi.
Atep R, salah seorang warga yang merasa dirugikan mengaku sudah membuat surat pengaduan ke Polres Langkat. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut karena aktivitas galian C milik CV.BDJ masih berlangsung.
Terkait pertambangan yang dilakukan CV.BDJ diduga illegal , Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang dan Kasat Reskrim AKP Luis Bertran yang dikonfirmasi, tidak mau mengangkat hanphonnya. Demikian juga, dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), tidak kunjung membalas.
AKUI DILUAR LOKASI
Sementara itu, Darwin Sugiono alias Ajin yang dikonfirmasi ke HP no: 0811606 xxx, Kamis (16/3) mengaku memiliki izin eksploitasi pertambangan di darat. Dan tidak menampik melakukan pertambangan batu (Sirtu) di sungai Bekail.
“Memang betul izin usaha saya ada didarat yang batas lokasi sekitar 20 meter dari bibir sungai, tapi saya mengambil sirtu dari sungai yang sejajar dengan lokasi izin usaha saya,” kata Ajin.
Menjawab pertanyaan, bahwa sungai Bekail sudah diluar dari lokasi izin yang dimiliki, Ajin mengakui dan sampai saat ini masih terus melakukan pertambangan sirtu.
Pria turunan Tionghoa itu juga mengaku melakukan pertambangan batu (sirtu) di sungai Bekail sudah berlangsung 6 tahun.
“Saya beraktivitas sudah 6 tahun di sungai Bekail, Desa Lau Damak yang mana sungai itu izin atas nama Surya Ichsan. Dan pertambangan sirtu saya lakukan diikat perjanjian secara lisan dengan Ichsan. Adapun lokasi sungai yang bisa saya gali sepanjang 300 meter,” akunya.
Dikatakan Ajin, tahun 2016 dirinya bersama Ichsan berusaha mengurus izin lokasi pertambangan dari BPPT dengan lokasi di sungai Bekail.
“Oleh salah seorang pihak BPPT Propinsi Sumut bernama Indra Ginting menyarankan agar saya mengurus izin lokasi di darat dan Surya Ichsan di sungai. Kami setuju. Kemudian, saya dan Ichsan membuat perjanjian secara lisan disaksikan oleh Indra Ginting bahwa saya boleh mengambil sirtu dari sungai dengan jarak 300 meter dengan posisi dibawah lahan yang saya usahai,” kata Ajin.
Dalam perjanjian tersebut, aku Ajin, tidak ada bagi hasil dengan saudara Ichsan. “Saya hanya memberikan Rp.20.000 per dum truk kepada Indra Ginting karena beliau yang memediatori pengurusan izin yang kami miliki,” sebutnya.
Adapun jangka waktu perjanjian, sebut Ajin, adalah sesuai masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan oleh BPPT Propinsi Sumatera Utara, atasnama Surya Ichsan. Perjanjian dirinya dengan Ichsan dibuat Desember 2016.
“Dari perjanjian itu, tentu sampai kapanpun saya bisa menggali sirtu dari sungai diareal izin yang dimiliki Surya Ichsan,” ucapnya.
Sementara itu, Surya Ichsan mengatakan, perjanjian berakhir sesuai masa berlaku IUP-OP.
“Masa berlaku IUP OP 5 tahun, tentu dengan berakhirnya IUP-OP maka perjanjian berakhir. Artinya, saudara Ajin tidak bisa lagi menggali sirtu dari lahan usaha yang saya miliki,” terang Ichsan.
Kata Ichsan lagi, kalau IUP-OP kembali diperpanjang, seharusnya perjanjian baru dibuat lagi bukan serta merta perjanjian yang lama terus berlaku.
“Setelah saya memperpanjang IUP-OP, kerjasama sudah tidak berlaku lagi dan saya tidak mau memperpanjang perjanjian itu,” katanya.
Ichsan mengaku keberatan karena Ajin masih menggali batu (sirtu) diareal izin yang dia miliki.
Sebelumnya, penanggung jawab CV.BDJ, Raswan, mengakui melakukan pertambangan diluar dari lokasi izin usaha yang dimiliki.
Dalam dokumen yang diperlihatkan Raswan, IUP atasnama CV.Berkat Damak Jaya alamat Dusun Ujung Gorap, Kel Lau Damak, Kec Bahorok, Kab Langkat, berada di darat.
Dalam IUP tidak ada nama penanggung jawab atau pemilik hanya tertera nama pemegang saham bernama Darwin Sugiono 99 persen dan Leo Nardo 1 persen.
CV.Berkat Damak Jaya (BDJ) sebagaimana dimaksud dalam diktum kegiatan yakni, tahap kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, dan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, dengan massa waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan, yakni tanggal 7 Desember 2021.
Raswan mengakui ada mengambil bebatuan dari sungai walau izin ekspolrasi CV Berkat Damak Jaya ada di darat.
Sementara itu, Atep mengatakan, jika CV Berkat Damak Jaya masih mengantongi izin eksplorasi, perusahaan tersebut belum bisa melakukan produksi atau memperjual belikan.
“Selama masih tahap eksplorasi, perusahaan tidak boleh memproduksi atau memperjual belikan. Tunggu dulu keluar IUP OP baru boleh memproduksi dan menjualnya” katanya.
Dikatakan Atep, UU No 3 Tahun 2020 pasal 160 ayat 2 tentang pertambangan, melarang melakukan kegiatan diluar areal Izin Usaha Pertambangan (WIUP).***