Laporan Tak Direspon Polisi, Warga Langkat Akan Minta Bantuan TNI Tutup Galian C Tak Berizin

Kamis, 2 Maret 2023 | 00:33 WIB

Langkat, MPOL: Warga Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat masih memiliki harapan kepada Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun untuk masalah yang satu ini, sepertinya mereka sudah pesimis. Pasalnya, laporan soal aktivitas Galian C diduga tak berizin di Sungai Bekail, Desa Lau Demak tidak digubris polisi hingga saat ini.

 

 

Mereka mengaku sangat kecewa berat kepada pihak Polres Langkat dan Polsek Bahorok. Warga bermaksud akan meminta bantuan TNI  untuk menutup Galian C yang disebut-sebut milik Darwin Sugiono alias Ajin, pengusaha turunan Tionghoa warga Jl.Prof HM Yamin Medan tersebut.

 

 

“Aktivitas Galian C itu sudah lama berlangsung. Pengusaha hanya mementingkan pribadi tanpa menghiraukan nasib warga sekitar. Bahkan, pengusaha itu diduga mencaplok lahan milik warga Desa Lau Demak, Kec Bahorok, Kab Langkat,” kata beberapa warga yang takut disebut namanya karena oknum-oknum OKP yang menjaga pertambangan tersebut, Rabu (1/3).

 

 

Mereka hanya berharap perhatian Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak M.Si. “Kalau bukan pak Kapolda yang memerintahkan, tidak mungkin polisi disini mau bertindak,” sebut mereka.

 

 

Para warga menduga kalau pengusaha bernama Ajin sudah “Melekat” dihati para petinggi Polres Langkat dan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. “Kalau tidak begitu, tidak mungkin mereka membiarkan usaha yang tidak ada untungnya untuk pemerintah daerah,” sebutnya.

 

 

Akan halnya dengan Atep Rukman yang lahan usahanya digarap Ajin. Laporan tertulis yang dibuatnya ke Polres Langkat hingga saat ini tak ada tindaklanjut.

 

 

“Saya sudah buat laporan tertulis ke Polres Langkat pada 20 Februari lalu namun taka da respon,” katanya dengan nada kecewa, Selasa (28/2) kepada wartawan.

 

 

“Ini sebenarnya bukan lagi pencaplokan tetapi sudah pencurian. Yang mana material berupa batu dan pasir yang ada dilokasi pertambangan saya sudah diambil dengan menggunakan alat berat berupa esvacator,” kata Atep lagi.

 

 

Dia menilai apparat terkait tidak professional karena membiarkan pertambangan yang diduga tidak punya izin mengganggu usaha pertambangan yang jelas-jelas memiliki kontribusi untuk pemerintah (Legal).

 

 

“Kita berharap apparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun, periksa dan tutup usaha galian illegal tersebut. Aktivis dan pemerhati lingkungan hidup juga diharapkan turut membantu warga untuk mendesak apparat penegak hukum menindak tegas galian milik Ajin,” pungkas warga.

 

 

Sementara informasi yang diperoleh, usaha galian C milik Darwin Sugiono alias Ajin diduga hanya untuk eksplorasi di darat, bukan di sungai.

 

 

Sebelumnya, pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Propsu sudah turun ke lokasi usaha milik Darwin Sugiono pada Selasa (28/2). Namjun hingga kini, belum diketahui hasil peninjauan tersebut, semengtara pihak Distamben sendiri yang ikut turun kelokasi tidak bersedia memberikan keterangan.

 

 

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kalau benar usaha milik Darwin Sugiono alias Ajin tidak memiliki izin agar segera ditindak dan pihak terkait diminta untuk menutup aktivitas.

 

 

Juru bicara Poldasu itu menghimbau laporan pengaduan yang walaupun disampaikan berbentuk Dumas agar ditindaklanjuti Polres Langkat. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana program Kapolri “Presisi”,” kata perwira melati tiga tersebut. ***